Hukum & Kriminal

Gawat ! Pejabat Lumajang Ditahan Kejaksaan

Diterbitkan

-

Gawat ! Pejabat Lumajang Ditahan Kejaksaan

Memontum, Lumajang – Asisten Sekda Kabupaten Lumajang Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Yosi Sudarso, ditahan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (19/12/2019) siang. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupasi pada proyek pembangunan rehabilitasi pasar hewan senilai Rp 3 Miliar.

Dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Drs Yosi Sudarso dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jatim. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Lumajang. Yosi Sudarso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rehabilitasi Pasar Hewan Lumajang, yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 541 juta lebih.

Kasus yang menjerat Yosi Sudarso sebenarnya sudah cukup lama. Proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Lumajang berlangsung pada tahun 2016 lalu. Ketika Yosi Sudarso menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lumajang. Selain Yosi Sudarso, ikut ditahan dalam kasus yang sama Direktur CV San Ken, YRS.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Muhammad Kandi menjelaskan, pihaknya menemukan pekerjaan tidak sesuai dan tidak tepat waktu pada pasar hewan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 541 juta.

Advertisement

“Mereka Kita tetapkan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan pasar hewan tahun anggaran 2016,” terangnya.

“Ada sejumlah item proyek yang tidak dikerjakan dan tidak diselesaikan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 541 juta lebih. Kami setidaknya memiliki dua alat bukti, sebagai dasar penetapan tersangka,” Imbuhnya. (adi/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas