Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Sabu 5 Kg Ditunda, Jaksa Penuntut Umum Bungkam

Diterbitkan

-

Sidang Kasus Sabu 5 Kg Ditunda, Jaksa Penuntut Umum Bungkam

Memontum Lumajang – Kasus kepemilikan sabu seberat 5 kilogram dengan tersangka Hanif Rohman, warga Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Selasa (3/3/2020) siang. Memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum Twenty Wulandari SH, ketika dimintai keterangan terkait hal itu enggan berkomentar. Pihaknya menyuruh awak media untuk konfirmasi ke bagian humas atau langsung ke Kajari.

“Saya tidak bisa memberikan statemen, anda ke humas saja, bagian intel atau ke kajari langsung,” katanya saat di PN Lumajang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lumajang, Aris Dwi Hartoyo ketika dikonfirmasi mengatakan, hari ini sebetulnya agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun ketua majelis berhalangan hadir karena ada keperluan yang mendesak. “Karena ketua majelis ada keperluan mendesak, sidang di agendakan pada minggu depan, Selasa tanggal 10,” terangnya.

Advertisement

Ia menjelaskan, seharusnya pada sidang kali ini agendanya mendengar keterangan 3 orang saksi. 1 dari anggota, sedangkan yang 2 umum, namun ketika ditanya terkait 2 saksi umum tersebut, pihaknya mengaku belum tahu.

“Itu kan nanti kita periksa identitasnya, baru kita tau siapa-siapa yang menjadi saksi. Rencananya setelah pemeriksaan saksi selesai adalah untuk pemeriksaan terdakwa kemudian setelah pemeriksaan terdakwa nanti kalau ada saksi yang meringankan dari terdakwa,” ujarnya.

“Kalau sudah selesai semuanya pemeriksaan baru memberi kesempatan pada jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan dan setelah itu pembelaan setelah itu tanggapan atas pembelaan tanggapan lagi dari penuntut umum baru setelah itu putusan, ya masih sekitar 5 kali sidang lagi,” Imbuhnya.

Sepertii diberitakan sebelumnya Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap Hanif Rohman, warga Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang dengan mengamankan sabu-sabu hampir 5 kg atau tepatnya seberat 4,87 kg senilai Rp 5 miliar yang di simpan di dalam tas koper. Polisi mendapati BB di dalam sebuah rumah kosong di Dusun Krajan Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas