Pemerintahan

Maklumat MUI, 7 Kecamatan di Lumajang Sementara Tiadakan Sholat Jumat

Diterbitkan

-

Maklumat MUI, 7 Kecamatan di Lumajang Sementara Tiadakan Sholat Jumat

Memontum Lumajang – Mengingat akan bahaya penyebaran Virus Corona MUI Lumajang mengeluarkan maklumat, larangan sementara malaksanakan sholat jumat di 7 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Hal itu disampaikan Ketua MUI Lumajang, KH. Achmad Hanif pada awak media saat menggelar press release bersama Bupati H Thoriqul Haq M.ML, Rabu (01/04/2020) sore di Kantor Pemkab.

KH. Achmad Hanif menyampaikan, untuk daerah yang penyebaran covid-19 tidak terkendali dan dapat mengancam jiwa, MUI memutuskan peniadaan Sholat Jum’at di daerah itu dan wajib menggantinya dengan Sholat Dhuhur sampai keadaan normal kembali. 7 kecamatan tersebut, Randu Agung, Kedungjajang, Sukodono, Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo.
,
Dijelaskan, agar takmir masjid maupun mushola tetap mengumandangkan adzan. Diharapkan tidak ada masalah. “Ini bukan berarti Sholat Jum’at menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas untuk menyelamatkan jiwa,” terangnya.

Pihaknya juga mengimbau, aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak yang bisa menjadi media penyeberan covid 19 seperti sholat rawatib berjamaah sementara juga bisa diadakan di rumah masing-masing. ” kegiatan keagamaan yang sifatnya melibatkan orang banyak. Seperti sholat fardu berjamaah di masjid atau mushalah juga perlu ditiadakan sementara,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjelaskan bahwa ada 2 zona penanganan khusus yang diprioritaskan sebagai daerah penanganan virus covid-19. Yakni Zona Merah untuk daerah yang terdapat warga positif corona dan Zona Potensi Merah untuk daerah yang terdapat warga yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Advertisement

“Zona merah diantaranya Kecamatan Sukodono, Kedungjajang dan Randuagung dan Zona Potensi Merah yakni Kecamatan Lumajang, Tempeh, Pasirian dan Pronojiwo,” jelas Bupati.

“Prinsip dasarnya maklumat yang disampaikan MUI bahwa bagi zona yang telah ditetapkan pemerintah sebagai zona penanganan khusus, maklumatnya MUI Lumajang adalah tidak mengadakan Sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat dhuhur,” Imbuhnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas