Pemerintahan
Mau Pinjam Uang Tanpa Bunga dan Jaminan, Datang ke Dinas Koperasi Lumajang
Memontum Lumajang – Para pedagang kecil di Kabupaten Lumajang bisa mendapatkan pinjaman uang tunai hingga 5 juta rupiah untuk modal usaha, dengan cara mengajukan proposal dan dikirimkan ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang Katemun menyampaikan. Selain mengeluarkan kebijakan atau Program Pinjaman Modal Usaha Tanpa Bunga Dan Agunan/ Jaminan kepada pedagang sayur atau mlijo, Pemkab Lumajang juga mengeluarkan program Pinjaman Modal Usaha bagi Pedagang Kecil/ Pracangan.
“Program tersebut hanya diperuntukkan kepada pemohon yang telah mempunyai usaha kecil/ toko peracangan minimal selama satu atau dua tahun. Dan, nanti besaran pinjamannya maksimal adalah Rp5 Juta per pedagang, dan harus diangsur dalam jangka waktu satu tahun,” terangnya Sabtu (25/4/2020).
Dijelaskan, untuk pengurusan permohonan, pemohon harus mengajukan proposal dan dikirimkan ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan diantaranya, Sampul proposal, Surat pengajuan yang ditujukan kepada Bupati Lumajang Cq. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, yang mengetahui kepala desa/kelurahan dan camat setempat.
Pas Foto ukuran 4×6 centimeter sebanyak dua lembar, Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Laporan Perhitungan Laba Rugi, dan nanti proposal pengajuannya dibuat rangkap tiga. Setelah proposal masuk, kemudian pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pengajuannya dan melakukan survei kelayakan terhadap pemohon.
BACA : Wabup Lumajang Imbau Masyarakat Jangan Pinjam Uang ke Rentenir
“Pencairan dana, nantinya akan dapat terlaksana, setelah dilakukan verifikasi berkas, survei kelayakan dan proses pengajuan anggarannya disetujui oleh Bupati Lumajang. Kemudian, untuk pencairan akan dilakukan secara serempak melalui proses yang telah ditentukan, semua persyaratan harus dilengkapi oleh para pemohon. Jika pemohon ingin mengetahui informasi lebih detail, bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, yang beralamatkan di Jl. Letkol S. Wardoyo No. 43-45 Lumajang, Telp. 0334-881606,” pungkasnya. (adi/yan)
Tinggalkan Balasan
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai
Etty mitayani
26 April 2020 at 10:51
Enaknyyy jd warga lumajang…. Mohon bpk bupati progamny d tularkan ato dtiru bupati 2 lainya aplousss jempoool buat bupati lumajang dlm kondisi corona sprti ini km pedagang kecil benarr merasa imbasny. Belum lag mikir kmn dan dkejar rentenir demi mencari modal ush km
Eddy
27 April 2020 at 09:25
Pemerintahan yg sehat,,, salut buat jajaran dinkop lumajang
Teguh
16 Mei 2020 at 14:49
Knp tdk d ksh aja ..pjm msh mikirin byrnya