Hukum & Kriminal
Warga Resmi Laporkan Kasus Jembatan Wonoayu ke Unit Tipikor Polres Lumajang
Memontum Lumajang – Kasus jembatan penghubung dua desa di Rt 001 Rw 03 Dusun Darungan Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang sudah sekitar satu tahun lalu terbengkalai akhirnya dilaporkan oleh warga setempat ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lumajang. Kamis (7/5/2020).
Warga menduga pembangunan jembatan tersebut ada ketidak beresan, dengan dilaporkannya proyek tersebut ke Polisi, berharap penegak hukum bisa melakukan penyelidikan dan manakala ditemukan adanya kesalahan atau penyalahgunaan agar ditindak tegas.
“Proyek jembatan itu sudah lama terbengkalai, muda – mudahan pihak kepolisian bisa mengungkap dan menindak tegas jika memang ada penyimpangan,” kata HD salah seorang warga.
Hal senada disampaikan warga yang lain, setelah membaca berita, ia baru mengetahui jika anggaran jembatan tersebut mencapai Rp 175 juta rupiah dan anggaran tersebut berasal dari dana BKK Format Pengajuan Usulan Program Serap Aspirasi Masyarakat Tahun Anggaran 2018.
Namun hingga saat ini masih belum terealisasi. Hanya terlihat lubang pondasi dan beberapa tiang besi. Janggalnya lagi tiang besi yang sebagian sudah berdiri merupakan besi rel kereta api dan ada beberapa rel kereta api ukuran panjang yang ada dilokasi yang diduga akan digunakan sebagai bahan jembatan.
“Saya baru tau setelah membaca berita. Muda-mudahan penegak hukum bisa mengungkap ini semua, soalnya sudah kurang lebih satu tahun terbengkalai, terus uangnya kemana kok tidak diselesaikan,” ujar MT warga lainnya.
Pantauan Wartawan Memontum.com dilokasi tidak terpasang nambor proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran dan voleme serta tenggang waktu pekerjaan proyek tersebut. Padahal harusnya nambor tersebut dipasang untuk keterbukaan informasi publik.
BACA : Jembatan ‘Mangkrak’ di Wonoayu Lumajang, Tanggung Jawab Siapa..?
Dengan Keterbukaan informasi publik maka akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik serta Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel.
Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance. Sesuai dengan mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat
- Lumajang3 minggu
Beralaskan Tikar, Bunda Indah Gelar Ngopi Bareng bersama Relawan
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang Minta Masyarakat Teliti dalam Penerimaan dan Penyebarluasan Informasi Pilkada
- Lumajang4 minggu
Tinjau Longsor di Jalan Desa Pundungsari, Pj Bupati Lumajang Minta Perbaikan Disegerakan