Hukum & Kriminal

Warga Resmi Laporkan Kasus Jembatan Wonoayu ke Unit Tipikor Polres Lumajang

Diterbitkan

-

Warga Resmi Laporkan Kasus Jembatan Wonoayu ke Unit Tipikor Polres Lumajang

Memontum Lumajang – Kasus jembatan penghubung dua desa di Rt 001 Rw 03 Dusun Darungan Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang Jawa Timur yang sudah sekitar satu tahun lalu terbengkalai akhirnya dilaporkan oleh warga setempat ke Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lumajang. Kamis (7/5/2020).

Warga menduga pembangunan jembatan tersebut ada ketidak beresan, dengan dilaporkannya proyek tersebut ke Polisi, berharap penegak hukum bisa melakukan penyelidikan dan manakala ditemukan adanya kesalahan atau penyalahgunaan agar ditindak tegas.

“Proyek jembatan itu sudah lama terbengkalai, muda – mudahan pihak kepolisian bisa mengungkap dan menindak tegas jika memang ada penyimpangan,” kata HD salah seorang warga.

Hal senada disampaikan warga yang lain, setelah membaca berita, ia baru mengetahui jika anggaran jembatan tersebut mencapai Rp 175 juta rupiah dan anggaran tersebut berasal dari dana BKK Format Pengajuan Usulan Program Serap Aspirasi Masyarakat Tahun Anggaran 2018.

Advertisement

Namun hingga saat ini masih belum terealisasi. Hanya terlihat lubang pondasi dan beberapa tiang besi. Janggalnya lagi tiang besi yang sebagian sudah berdiri merupakan besi rel kereta api dan ada beberapa rel kereta api ukuran panjang yang ada dilokasi yang diduga akan digunakan sebagai bahan jembatan.

“Saya baru tau setelah membaca berita. Muda-mudahan penegak hukum bisa mengungkap ini semua, soalnya sudah kurang lebih satu tahun terbengkalai, terus uangnya kemana kok tidak diselesaikan,” ujar MT warga lainnya.

Pantauan Wartawan Memontum.com dilokasi tidak terpasang nambor proyek sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa nilai anggaran dan voleme serta tenggang waktu pekerjaan proyek tersebut. Padahal harusnya nambor tersebut dipasang untuk keterbukaan informasi publik.

BACA : Jembatan ‘Mangkrak’ di Wonoayu Lumajang, Tanggung Jawab Siapa..?

Advertisement

Dengan Keterbukaan informasi publik maka akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat maupun badan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik serta Mendorong penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparansi, efektifitas, efisiensi, dan akuntabel.

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance. Sesuai dengan mandate UU Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas