Hukum & Kriminal
Kekerasan Bocah Lumajang, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Kata Damai
Memontum Lumajang – Dummy Hidayat SH menegaskan, hingga saat ini proses hukum yang menimpa ‘DY’ asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, masih terus berjalan. Terkait kabar jika kejadian itu sudah diselesaikan secara kekelurgaan / damai, dibantah oleh kuasa hukum DY ini.
“Sampai saat ini kasusnya masih berjalan, tidak ada damai, bahkan sudah kami adukan ke polisi,” ungkapnya pada wartawan memontum.com, Minggu (5/7/2020) siang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Dummy menerangkan, jika dalam peristiwa itu, ada runtutan alur kejadian tragis, dan sempat diketahui warga setempat, tempat dimana ‘DY’ ditemukan pertama kali, dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Ada saksi yang sempat melihat kalau korban diseret dipegang tangan dan kakinya oleh terduga pelaku di kawasan wisata Sumber Brutu Desa Pandan Sari Kecamatan Kedungjajang. Lalu oleh saksi ditegur, lalu korban ditolong, sempat dikira meninggal, tapi setelah dipastikan lagi ternyata masih bernafas, terus ditolong dibawa ke rumah warga. Lalu menghubungi keluarganya, setelah diketahui jika ‘DY’ rumahnya di Klakah,” terangnya.
Dalam kasus kekerasan yang melibatkan pelajar atau anak dibawah umur, kata Dummy, sangat penting untuk dijadikan atensi atau perhatian, untuk memaksimalkan sensor sosial dalam masyarakat.
Mendeteksi dini masalah sosial yang kerap melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan atau pun kejahatan lainnya, Dummy mengaku memberi bantuan hukum kepada korban murni demi kemanusiaan.
“Ini sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak, utamanya para orang tua agar mengawasi perkembangan buah hati dari sisi dengan siapa berkomunikasi, aktifitasnya apa saja setiap hari yang tujuannya untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,” tuturnya.
Dummy menjelaskan, dari kronologis kejadian, yang disampaikan oleh korban dapat di indikasikan kalau peristiwa itu sebelumnya ada dugaan direncanakan oleh para terduga pelaku. Mereka sangat pantas dijerat hukum dengan pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca : Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki
Terhadap korban, ia menyarankan agar sebaiknya orang terdekat atau keluarga perlu memberi dukungan, terutama psikologisnya. Proses pemulihan mental dan mendorong agar melanjutkan pendidikan Karena masa depannya masih panjang.
“Korban perlu dipulihkan kondisi kejiwaannya, karena jangan sampai harga dirinya runtuh, dan merasa tak lagi punya masa depan. Karena masa depannya masih panjang. Generasi muda adalah masa depan Bangsa,” pungkasnya. (adi/yan)
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat