Hukum & Kriminal
Kekerasan Bocah Lumajang, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Kata Damai
Memontum Lumajang – Dummy Hidayat SH menegaskan, hingga saat ini proses hukum yang menimpa ‘DY’ asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, masih terus berjalan. Terkait kabar jika kejadian itu sudah diselesaikan secara kekelurgaan / damai, dibantah oleh kuasa hukum DY ini.
“Sampai saat ini kasusnya masih berjalan, tidak ada damai, bahkan sudah kami adukan ke polisi,” ungkapnya pada wartawan memontum.com, Minggu (5/7/2020) siang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Dummy menerangkan, jika dalam peristiwa itu, ada runtutan alur kejadian tragis, dan sempat diketahui warga setempat, tempat dimana ‘DY’ ditemukan pertama kali, dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Ada saksi yang sempat melihat kalau korban diseret dipegang tangan dan kakinya oleh terduga pelaku di kawasan wisata Sumber Brutu Desa Pandan Sari Kecamatan Kedungjajang. Lalu oleh saksi ditegur, lalu korban ditolong, sempat dikira meninggal, tapi setelah dipastikan lagi ternyata masih bernafas, terus ditolong dibawa ke rumah warga. Lalu menghubungi keluarganya, setelah diketahui jika ‘DY’ rumahnya di Klakah,” terangnya.
Dalam kasus kekerasan yang melibatkan pelajar atau anak dibawah umur, kata Dummy, sangat penting untuk dijadikan atensi atau perhatian, untuk memaksimalkan sensor sosial dalam masyarakat.
Mendeteksi dini masalah sosial yang kerap melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku maupun korban kekerasan atau pun kejahatan lainnya, Dummy mengaku memberi bantuan hukum kepada korban murni demi kemanusiaan.
“Ini sebuah pelajaran berharga bagi semua pihak, utamanya para orang tua agar mengawasi perkembangan buah hati dari sisi dengan siapa berkomunikasi, aktifitasnya apa saja setiap hari yang tujuannya untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan,” tuturnya.
Dummy menjelaskan, dari kronologis kejadian, yang disampaikan oleh korban dapat di indikasikan kalau peristiwa itu sebelumnya ada dugaan direncanakan oleh para terduga pelaku. Mereka sangat pantas dijerat hukum dengan pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca : Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki
Terhadap korban, ia menyarankan agar sebaiknya orang terdekat atau keluarga perlu memberi dukungan, terutama psikologisnya. Proses pemulihan mental dan mendorong agar melanjutkan pendidikan Karena masa depannya masih panjang.
“Korban perlu dipulihkan kondisi kejiwaannya, karena jangan sampai harga dirinya runtuh, dan merasa tak lagi punya masa depan. Karena masa depannya masih panjang. Generasi muda adalah masa depan Bangsa,” pungkasnya. (adi/yan)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat