Pemerintahan

Puluhan Kades se-Kabupaten Lumajang Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Wakil Bupati

Diterbitkan

-

Puluhan Kades se-Kabupaten Lumajang Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Wakil Bupati

Adukan perihal perseteruan AKD dengan seorang pengacara

Memontum Lumajang – Puluhan Kepala Desa yang tergabung dalam asosisasi kepala desa (AKD) se Kabupaten Lumajang, mengadakan pertemuan tertutup dengan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, di rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) di Wisma Narariya Kirana jalan Alun-alun Lumajang, Kamis (10/12) siang.

Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Suhanto, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pertemuan itu membahas terkait persoalan AKD dengan salah seorang pengacara di Lumajang, yang telah mengadukan Kepala Desa Se Kabupaten Lumajang, terkait Administrasi tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).

“Pertemuan itu, pertama untuk silaturohim. Ke dua, mohon petunjuk tentang permasalahan selaku Wabup, selaku pembina dari AKD. Kita minta petunjuk, langkah-langkah apa yang harus kita tempuh, terkait masalah tersebut. Sehingga, tidak ada ketersinggungan dan tidak ada yang melangkah sendiri-sendiri,” ungkapnya usai pertemuan.

Advertisement

Menurut Suhanto, Bunda Indah menyarankan, agar dilakukan mediasi antara ke dua belah pihak. “Saran Bunda Indah, itu menyarankan untuk melakukan mediasi dahulu dengan pihak yang dimaksudkan (kuasa hukum, red). Alasannya, karena yang bersangkutan juga warga Lumajang. Tentunya, ini menyangkut supaya tidak gaduh dan tidak menjadi ricuh,” terangnya.

Dengan melakukan pertemuan atau mediasi, harapannya ada titik temu. Apa keinginan dari yang bersangkutan dan bagaimana maunya AKD. “Rencana mediasi masih menunggu koordinator AKD Kecamatan Pasirian, untuk ketemu dengan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Masih menurut Suhanto, terkait masalah yang diadukan itu, pihaknya berharap agar kuasa hukum atau pelapor, bisa menarik pengaduan yang sudah dilayangkan. “Harapan saya hanya satu. Yang bersangkutan menarik pengaduan atas dugaan kepada kepala desa se Kabupaten Lumajang. Lalu, meminta maaf atas ketersinggungan kepala desa se-Kabupaten Lumajang tentang surat yang sudah dikirim ke berbagai lembaga. Baik meminta maaf di media elektronik maupun di media cetak dan ketiga tidak melakukan pengaduan pengaduan yang belum jelas asal usulnya,” pungkas Suhanto.

Perlu diketahui, perseteruan antara kuasa hukum dengan AKD, merupakan buntut diberhentikannya Kades Grati oleh Bupati Lumajang, beberapa waktu lalu. Bahkan, seluruh Kades se Kabupaten Lumajang, dilaporkan Ke BPK RI oleh Pengacara Lumajang tersebut. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas