SEKITAR KITA

Antisipasi Bahaya Sekunder, Masa Tanggap Semeru Diperpanjang

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengumumkan perpanjangan masa darurat bencana Gunung Api Semeru, selama 7 hari terhitung mulai tanggal 15 sampai 21 Desember 2020. Perpanjangan tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi bahaya sekunder meterial lahar Gunung Api Semeru.

“Berdasarkan kajian, laporan dan masukan dari seluruh elemen, termasuk pengamatan pos pantau Gunung Semeru, Fokopimda telah berkoordinasi untuk mengambil kebijakan. Yaitu, melakukan perpanjangan tanggap darurat bahaya sekunder bencana semeru,” terangnya usai melakukan koordinasi di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Candipuro Senin (14/12) tadi.

Lebih lanjut Sekda menerangkan, intensitas hujan yang tinggi berpotensi membawa material lahar yang sebelumnya sudah mengendap di Curah Kobokan, maupun daerah aliran sungai (DAS) yang mengalir ke Sungi Bondeli. Karenanya, kepada masyarakat untuk tetap waspada. Mengingat, material yang dibawa lahar masih panas. Sehingga, berpotensi membahayakan masyarakat.
“Masyarakat tetap harus tenang dan tetap waspada. Kepada penambang pasir, jika dimungkinkan menghentikan sementara aktifitas penambangnya,” ujarnya.
Untuk masyarakat yang ingin memberikan donasi, tambahnya, tetap disarankan untuk menyalurkan bantuannya melalui Posko Terpadu Penanggulangan Bencana di Dusun Kamar Kajang. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas