Lumajang

Sikapi Bangunan SD di Atas Tanah Warga, Diknas Lumajang Terkesan Tidak Serius

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Keseriusan Pemerintah Daerah (Pemkab Lumajang) Lumajang melalui Dinas Pendidikan Lumajang, dalam menyelesaikan sengketa tanah yang digunakan SDN 01 Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuai tanya. Masalahnya, bangunan gedung sekolah dasar (SD) yang digunakan sebagai aktifitas belajar itu, ternyata kepemilikan hak atas tanahnya, diklaim milik perorangan atau Warki (70) warga setempat.

Itu artinya, SDN tersebut masih berdiri di atas tanah orang lain atau bukan milik pemerintah daerah. Padahal, keberadaan bangunan SDN 01 Kalidilem, berlangsung sejak tahun 1983.

Dalam Peraturan Bupati (Perbub) Lumajang 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Dinas Pendidikan Lumajang, diduga kuat kurang mengikuti intruksi tersebut. Dalam PTSL dijelaskan, bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lumajang, maka diatur pedoman pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui dana masyarakat di Kabupaten Lumajang, yang diatur melalui Peraturan Bupati.

Warga setempat yang mengklaim kepemilikan tanah, Warki (70), mengatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah ada upaya untuk menyelesaikan sengketa ini. Padahal, dirinya dengan dibantu keluarga, sudah berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan. Hanya saja, hasil masih zonk alias nihil.

Advertisement

Kuasa Hukum Warki, Riky Yahya, mengatakan bahwa penyelesaian sengketa ini sudah pernah ditempuh dengan jalur non litigasib atau penyelesaian di luar pengadilan. Namun, hasilnya nihil.
“Permasalahn ini sudah saya coba jembatani ke Dinas Pendidikan Lumajang. Hanya saja, hasilnya nihil,” ujarnya. (rky/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas