SEKITAR KITA

Dibidik Penyidik KPK, PG Jatiroto Unit Lumajang Mengaku Tak Paham Karena Pengadaan Ditangani PTPN XI

Diterbitkan

-

(ist)

Memontum Lumajang – Siapa-siapa pihak yang dibidik Penyidik KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun 2015 sampai 2016, masih menjadi tanda tanya besar.

Maklum, tidak hanya bagi warga Kabupaten Lumajang. Namun, di internal PG Jatiroto Unit Lumajang, pun mengaku tidak paham sejumlah aktor yang tengah berurusan dengan petugas anti rasuah tersebut.

Humas PG Jatiroto Unit Lumajang, Ubay, mengaku jika pihaknya belum tahu betul detailnya. Karena di internal PG Jatiroto, terkait hal ini tidak banyak yang tahu.

“Saya belum tahu info detailnya. Karena di internal PG Jatiroto, informasi terkait hal ini tidak banyak yang tahu. Hanya kalangan tertentu saja, yang mengetahui perkara ini,” ujarnya, Jumat (22/01) tadi, melalui pesan singkat.

Advertisement

Ditanya lebih lanjut mengenai pengadaan Six Roll Mill, Ubay mengaku, bahwa itu ditangani langsung kantor pusat PT Perkebunan XI. Sementara PG Jatiroto (unit), tidak turut campur dalam pengadaan.

“Untuk pengadaan mesin, itu dilakukan oleh kantor pusat, PTPN XI. Sementara PG Jatiroto, tidak ikut campur perihal pengadaan yang dimaksud. Sama halnya, seperti lelang tender gula,” ujarnya.

Masih menurut Ubay, bahwa kewenangan ada pada kantor pusat (PTPN XI). Bukan di unit kerja, seperti PG Jatiroto Lumajang.

Sebagaimana diberitakan, Penyidik KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Jatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015 sampai 2016.

Advertisement

Terkait dengan penyidikan itu, beberapa orang saksi sudah diminta keterangan di Jakarta. Bahkan, KPK akan mempublikasi siapa-siapa yang bertanggung jawab atas dugaan itu. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas