Hukum & Kriminal
Bobol Genteng Rumah, Dua Pelaku Curanmor Klakah Gondol Motor, Untung Warga Sigap
Memontum Lumajang – ME (30) warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, harus meringkuk di balik dinginnya jeruji Polsek Ranuyoso.
Tersangka yang sempat membawa kabur motor Honda Beat warna putih W 6983 Q, milik ACA (27) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, berhasil ditangkap warga bersama petugas sesaat usai membobol rumah korban.
Aksi pelaku pencurian motor (Curanmor) tersebut, sebenarnya tidak dilakukan seorang diri. Namun, bersama seorang rekannya yang kini masih buron, yakni HB (35) warga Klakah Kabupaten Lumajang.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, saat dikonfirmasi mengaku masih melakukan pengembangan terkait aksi tersangka. Termasuk, upaya pengejaran terhadap seorang pelaku, yang turut melakukan aksi Curanmor.
“Satu tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ranuyoso,” katanya kepada memontum.com, Minggu (31/01) tadi.
Disinggung mengenai aksi tersangka, Ipda Shinta menjelaskan, berlangsung pada Jumat (29/01) dini hari sekitar pukul 04.00. ME bersama rekannya yang masih buron yakni HB, masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok.
Setelah berhasil, langsung melalui genteng rumah korban, menerobos masuk dan menuju ke motor yang ada di dalam rumah. Sedangkan korbannya, saat itu sedang tertidur.
“Karena kunci motor dan kunci rumah tergeletak, dengan mudah pelaku ME membawa keluar motor korban. Sedangkan HB, saat kejadian bagian berjaga-jaga di luar rumah,” katanya.
Baca Juga: Kawanan Copet Bus Lumajang Dibekuk, Korbannya Penumpang Tujuan Terminal Wonorejo
Sayangnya, tambah Paur Subbag Humas Polres Lumajang, aksi pelaku tanpa sengaja diketahui oleh korban yang terbangun.
Akibatnya, korban pun berteriak meminta tolong warga sehingga direspon dengan kesigapan warga sekitar. Aksi pengejaran pun sempat mewarnai penangkapan pelaku, sebelum akhirnya bersama petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti motor ACA.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” imbuh Ipda Shinta. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat
- Lumajang3 minggu
Beralaskan Tikar, Bunda Indah Gelar Ngopi Bareng bersama Relawan
- Lumajang4 minggu
Tinjau Longsor di Jalan Desa Pundungsari, Pj Bupati Lumajang Minta Perbaikan Disegerakan