SEKITAR KITA
Sikapi Aduan Jalan Warga Ditutup PT Luis, Komisi B dan DLH Lumajang Tinjau Lapangan
Memontum Lumajang – Usai mendapat pengaduan masyarakat terkait ditutupnya akses jalan warga oleh Tambak Udang PT Luis, Komisi B DPRD Lumajang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan pengecekan lokasi di Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga, kepada memontum.com mengatakan jika pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak PT Luis. Sekaligus, juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang waktu lalu mengadu ke Kantor DPRD Lumajang.
“Kita akan minta klarifikasi dari PT Luis, sejauh mana tahapan-tahapan persyaratkan untuk berkegiatan usaha di sana. Sekaligus, menyampaikan harapan-tahapan masyarakat terkait kenyamanan dan aktifitas masing-masing. Baik, PT Luis maupun warga di sana. Karena, dalam aturan permen LHK 17 Tahun 2012 mempersyaratkan pedoman keterlibatan masyarakat,” ungkap Politisi PKB, saat dihubungi memontum.com, Rabu (03/02) tadi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, Yulli Haris, ketika dikonfirmasi terkat perkembangan persoalan antara PT Luis dengan warga Selok Anyar, menyampaikan bahwa masih belum ada perkembangan baru. Pihaknya masih menunggu PT Luis, untuk melengkapi UKL-UPL.
“Belum ada perkembangan baru, kami masih menunggu pihak PT Luis untuk melengkapi hasil pemeriksaan UKL UPL. Salah satunya, kesanggupan memberikan akses jalan masuk ke pantai sesuai saran, masukan dan tanggapan dari warga masyarakat melalui kepala Desa Selok Anyar. Selanjutnya, setelah kunjungan DPRD Komisi B bersama DLH ke lokasi, DPRD Komisi B akan klarifikasi ke PT Luis,” ujarnya.
Baca Juga: Masyarakat Pesisir Selatan Lumajang Lurug Dewan, Minta Akses Jalan Yang Ditutup Tambak Dibuka
Sekedar diketahui, jika mengacu kepada Permen LH No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan, pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan izin lingkungan dilakukan berdasarkan prinsip dasar.
Pemberian informasi yang transparan dan lengkap, kesetaraan posisi diantara pihak-pihak yang terlibat, penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana dan Koordinasi, komunikasi dan kerjasama dikalangan pihak- pihak yang terkait.
Tujuan dilibatkannya masyarakat dalam proses amdal dan izin lingkungan, agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat
- Lumajang4 minggu
Beralaskan Tikar, Bunda Indah Gelar Ngopi Bareng bersama Relawan
- Lumajang4 minggu
Tinjau Longsor di Jalan Desa Pundungsari, Pj Bupati Lumajang Minta Perbaikan Disegerakan
- Lumajang4 minggu
Disdikbud Lumajang Monitoring Langsung Kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer SD