Hukum & Kriminal

Polres Lumajang Sosialisasikan Layanan Call Center 24 Jam dan Lumajang Presisi

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Polres Lumajang beserta Polsek jajaran melakukan sosialisasi aplikasi Lumajang Presisi dan Layanan Polisi 24 Jam Call Center 110, Rabu (02/06).

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Lumajang saat Gelar Opsnal Bulanan, seluruh jajaran untuk melakukan sosialisasi aplikasi Lumajang Presisi dan layanan call center Polres Lumajang 110 kepada seluruh lapisan masyarakat Lumajang.

Baca Juga:

    “Semua jajaran sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan menghimbau untuk mendownload aplikasi Lumajang Presisi,” ujarnya.

    Shinta menyampaikan, bahwa dalam aplikasi Lumajang presisi ada panic button berguna bagi masyarakat ketika dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan polisi segera.

    Advertisement

    “Dalam apliasi tersebut ada beberapa layananan diantaranya, pelayanan Bhabinkamtibmas, telpon darurat, pengaduan laporan warga, forum tanya jawab, orang hilang, pengawalan, SKCK, layanan Satlantas,” ujar Ipda Andrias Shinta.

    Selain melakukan sosialisasi aplikasi Lumajang Presisi, Polsek juga mensosialisasikan layanan polisi 24 jam melalui pelayanan Call center Polres Lumajang 110 bagi masyarakat yang ingin melaporkan, memberikan informasi, keluhan maupun pengaduan.

    “110 merupakan pelayanan kepolisian kepada masyarakat gratis dan di harapkan kepada warga tidak takut atau segan untuk melaporkan maupun menyampaikan informasi tentang gangguan kamtibmas, saran dan kritik tentang layanan Kepolisian melalui layanan Call Center 110,” terang Shinta.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialiasi call center 110 dalam rangka menindaklanjuti program kebijakan Kapolri. Sosialisasi pelayanan Polri Call Center 110 bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan bantuan atau pelayanan pihak Kepolisian.

    Advertisement

    “Sehingga masyarakat bisa menggunakan layanan Call Center 110 secara gratis. Namun demikian, kami mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak polisi tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu,” tegas Ipda Andrias Shinta. (adi/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas