Hukum & Kriminal

Babak Baru Dugaan Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Padang Savana Bakal Digelar di PN Lumajang

Diterbitkan

-

Babak Baru Dugaan Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Padang Savana Bakal Digelar di PN Lumajang

Memontum Lumajang – Babak baru kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang menyeret inisial SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka tunggal dalam kejadian itu, bakal segera dimulai. Itu karena, berkas pemeriksaan yang menyeret sejumlah barang bukti tersebut, sudah lengkap alias P21. Hal tersebut, disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda SH MH, kepada memontum.com, Senin (24/01/2022) tadi.

Diterangkan Mirzantio, bahwa berkas BAP (berita acara pemeriksaan) dugaan tersebut sudah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksanaan. Sehingga, setelah P21 dan dipelajari, langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidang sendiri, dijadwalkan bakal digelar besok.

“P21 sudah. Dan sudah dilimpahkan ke PN, besok (Selasa) sidang perdana,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, ada dua kali penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian. Yaitu, pada April 2021 dengan berhasil mengamankan dua unit alat berat dan satu unit truk. Serta pada September 2021 dengan barang bukti empat unit truk.

Advertisement

Saat ini, satu unit excavator warna biru yang informasinya milik CV Gunung Indah, itu sudah tidak ada ditempat. Informasi dari Kasi Pidum Kejaksaan, jika pemilik dari alat berat tersebut mengajukan pinjam pakai. “Iya, alat berat tersebut milik Gunung Indah dan mengajukan izin pinjam pakai,” terang Kasi Pidum.

Baca juga :

Sementara itu, Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti, yang getol menyoroti kasus penambangan ilegal Padang Savana, memberikan penjelasan jika pada penggerebekan 30 April 2021, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator catter pilar warna kuning dan satu unit excavator warna biru serta satu unit dump truck Toyota Dyna, Nopol : N 9672 UY.

Satu Lembar surat keterangan asal barang ( SKAB ) warna merah No. Seri. 021728 N0. IUP OP : PET/14/15.02/II/2017. Atas nama Moh.Sofyanto. “September 2021 terjadi lagi kegiatan penambangan tanpa ijin yang kedua kalinya, yang diduga bukan dilakukan tersangka SA. Saat itu petugas dalam penggerebekan mengamankan 4 unit truk diantaranya Nopol : B 9075 SPA. Nopol : G 1816 BD dan Nopol : N 8726 YF. Serta satu Lembar surat keterangan asal barang ( SKAB ) tertanggal 08 September 2021 warna Putih No. Seri. 024123 N0. IUP OP : PET/14/15.02/II/2017. Atas nama Moh.Sofyanto,” ungkap Arsyad.

Dirinya berharap, hukum betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Lumajang.

Advertisement

“Apalagi, pasca kuasa hukum tersangka waktu itu yakni Basuki Rahmat SH M.Hum C.LA, berstatement pada media, jika tersangka kala itu mengakui adanya keterlibatan beberapa orang atau nama yang disebutkan dalam kaitan penambangannya. Meski pun, beberapa nama itu, menyangkal dengan apa yang sudah disampaikan SA,” tegasnya. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas