Hukum & Kriminal

Polres Lumajang Bidik Tersangka Lain selain Sekdes Barat yang Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL Paska OTT

Diterbitkan

-

Polres Lumajang Bidik Tersangka Lain selain Sekdes Barat yang Ditetapkan Tersangka Pungli PTSL Paska OTT

Memontum Lumajang – Oknum perangkat Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, SGT (54), akhirnya ditetapkan tersangka dugaan pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 oleh Polres Lumajang. Kanit Tipikor Polres Lumajang, Aipda Irwan Lukito Hadi, menyampaikan bahwa tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) Rabu (01/06/2022) malam, di rumah warga Dusun Ngesong Desa Barat Kecamatan Padang, telah ditetap sebagai tersangka dan ditahan petugas.

“Malam itu pelaku kita amankan dan langsung kami periksa. Ada pun barang buktinya, berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 64 juta,” terang Kanit Tipikor pada memontum.com, Minggu (05/06/2022) siang.

Irwan menegaskan, terkait penangkapan itu, pihaknya masih akan melakukan pengembangan ke tersangka lain. Karena, diduga aksi itu tidak dilakukan seorang diri.

“Penangkapan ini akan kami dalami,” paparnya.

Advertisement

Baca juga :

Kanit Tipikor menyampaikan, dengan langkah tegas ini, diharapkan Program PTSL di Kabupaten Lumajang, bisa berjalan baik. Tentunya, dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dari hasil penyidikan, kami masih menetapkan satu orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Saya mengimbau, bagi desa lain yang sedang menjalankan program PTSL, agar menjalankan program tersebut dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, SGT ditangkap tangan (OTT) petugas, setelah melakukan pertemuan dengan warga atau peserta PTSL. Di lokasi itulah, diduga pungutan itu dilakukan hingga berujung OTT. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas