Hukum & Kriminal
Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasar Besuk Probolinggo, Warga Ranuyoso Lumajang Dibekuk

Memontum Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Besuk, Polres Probolinggo, berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) dan berhasil menyita barang bukti sekitar Rp 20,466 juta, Rabu (22/03/2023) lalu. Dalam pengungkapan jelang Ramadan itu, petugas mengamankan seorang tersangka yakni berinisial HN (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban. Yakni, Hanifa (47), warga Desa Alaskandang, Kecamatan esuk, Kabupaten Probolinggo, di hari yang sama pada pagi hari.
Baca juga :
- Perkuat Kualitas Birokrasi, Bupati Lumajang Lantik 122 ASN
- Bupati Indah Nilai Inpres Jalan Daerah Sejalan dengan Peningkatan Infrastruktur di Lumajang
- Bupati Lumajang Apresiasi Gelaran Program Sunatan Massal Baznas
- Gunung Semeru Berstatus Siaga, Masyarakat Diimbau Tetap tenang
- Evaluasi WFH ASN Non Pelayanan, Pemkab Lumajang Catat Penurunan Pengeluaran Rp 464,07 juta
Dari laporan itu, petugas polsek langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang disampaikan korban. Yaitu, di Pasar Besuk Agung. Dari informasi dari korban berikut coro-cirinya, akhirnya petugas pun berhasil mengamankan terduga tersangka.
“Saat kami amankan, pelaku sempat berusaha kabur. Akan tetapi, berkat kesigapan anggota akhirnya dapat dengan cepat membekuknya,” kata Kapolres Probolinggo, Jumat (24/03/2023) tadi.
Akibat perbuatannya tersangka, tegas Kapolres, tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). “Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” imbuh AKBP Teuku Arsya. (hms/pro/sit)








