Hukum & Kriminal
Gunakan Mesin Printer dan Mesin Foto Copy, Warga Ranuyoso Lumajang Produksi Upal Sendiri

Memontum Probolinggo – Penangkapan tersangka peredaran uang palsu (Upal) yakni HN (56) warga Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, yang berlangsung di Pasar Besuk, Kabupaten Probolinggo, terus dikembangkan petugas Polres Probolinggo. Dari barang bukti uang yang disita sebanyak Rp 20,466 juta oleh petugas, diperoleh keterangan bahwa sejumlah Upal diproduksi sendiri.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa Upal diproduksi sendiri di rumah tersangka. Caranya, dengan memanfaatkan mesin printer dan foto copy.
“Berbagai uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,” tegas Kapolres Probolinggo, Jumat (24/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Perkuat Kualitas Birokrasi, Bupati Lumajang Lantik 122 ASN
- Bupati Indah Nilai Inpres Jalan Daerah Sejalan dengan Peningkatan Infrastruktur di Lumajang
- Bupati Lumajang Apresiasi Gelaran Program Sunatan Massal Baznas
- Gunung Semeru Berstatus Siaga, Masyarakat Diimbau Tetap tenang
- Evaluasi WFH ASN Non Pelayanan, Pemkab Lumajang Catat Penurunan Pengeluaran Rp 464,07 juta
Sementara itu, ujarnya, dari hasil penggeledahan, petugas juga mendapati uang pecahan mulai dari Rp 2000 hingga Rp 100 ribu.
“Dari penggeledahan itu, didapati berbagai pecahan uang rupiah mulai dari Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 50.000 hingga Rp 100 ribu,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, HN harus berurusan dengan Polsek Besuk Polres Probolinggo, karena diduga mengedarkan Upal. Dugaan itu terungkap, setelah seorang korbannya di Pasar Besuk, melaporkan kepada petugas. Dari ciri-ciri tersangka, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, didapati total barang bukti Rp 20,466 juta. (hms/pro/sit)








