Lumajang
Terbukti Pungli Parkir di Pasar Yosowilangun, Oknum ASN Lumajang Divonis Turun Pangkat dan Dipindah
Memontum Lumajang – Oknum ASN Pasar Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berinisial WG, akhirnya divonis terbukti alias bersalah, Rabu (12/04/2023) tadi. Sayangnya, sanksi akibat perbuatannya melakukan penguatan liar (Pungli) parkir di pasar tersebut, WG hanya diberi sanksi ringan yaitu berupa penurunan pangkat serta pemindahan tempat tugas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, kepada Memontum.com menyampaikan bahwa WG sudah diberikan SK hukuman disiplin. Bahkan, tadi (Rabu, red) pagi, SK itu diberikan.
“SKnya turun pangkat selama satu tahun dan nanti posisinya akan kita geser. Kita masih melihat peta staf yang masih dibutuhkan tenaganya,” ungkap Taufik, Rabu (12/04/2023) tadi.
Kepala BKD mengatakan, bahwa sanksi yang dikenakan itu adalah konsekuensi agar bisa menjadi pembelajaran bagi para ASN Pemkab Lumajang. “Untuk semuanya, apa yang dilakukan oleh ASN adalah menjadi pantauan. Karena, kita (ASN, red) itu pelayan masyarakat. Sehingga, harus mempunyai etika, mempunyai aturan aturan yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang, PP dan peraturan bupati yang sudah ada,” tegasnya.
Baca juga :
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
Sebelumnya, kata Abah Taufik-sapaannya, hukuman yang sama juga pernah diterima oleh beberapa ASN yang melakukan pelanggaran. Baik itu dari pelanggaran ringan sampai berat. Bahkan, sampai pemberhentian juga ada.
“Untuk pemberhentian, seingat saya ada dua. Kalau yang turun jabatan, mungkin sudah banyak yang tahu. Termasuk, pembebasan jabatan juga ada,” ungkapnya.
Perlu diketahui, terkait kasus dugaan Pungli parkir di Pasar Yosowilangun, untuk proses pemeriksaan sendiri berlangsung cukup panjang. Dari dugaan awal Pungli, internal satu atap dinas atau Dinas Koperindag, harus melakukan pemeriksaan internal. Dari hasil pemeriksaan internal, diteruskan laporannya ke inspektorat untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Akibat cukup lamanya proses pemeriksaan, pun menjadi sorotan. Meskipun, hasil final dugaan Pungli akhirnya sudah diberikan putusan. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai