Hukum & Kriminal
Terlibat Sindikat Curanmor Antar Wilayah, Dua Warga Lumajang Disergap Berikut Truk Muat 14 Motor
Memontum Probolinggo – Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil kejahatan Curanmor. Selain itu, dua pria yang diduga sebagai sindikat Curanmor, pun juga berhasil diamankan, Rabu (07/06/2023) dini hari.
Keduanya berinisial WA (36) dan M (47), warga Kabupaten Lumajang. Keduanya, berhasil diamankan petugas saat melintas di Tol PasPro atau Pasuruan-Probolinggo dengan menggunakan truk warna kuning Nopol N 8981 UZ yang bermuatan sebanyak 14 unit sepeda motor bodong.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyergapan terhadap dua terduga pelaku sindikat Curanmor tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga. “Sebanyak 14 unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini, diketahui diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit. Lalu di daerah Gempol, Kabupaten Pasuruan sebanyak dua unit, ” jelasnya, Kamis (08/06/2023) siang.
Lebih lanjut AKBP Wadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, dua pria Lumajang yang diduga pelaku tersebut mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali. 14 unit sepeda motor tersebut merupakan pesanan seorang warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Baca juga:
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
- DPRD Lumajang Ingatkan Tim Sukses Pilkada Lumajang 2024 Turut Partisipasi Jaga Kondusifitas
- DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi
- Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
“Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seorang berinisial N, warga Randuagung Kabupaten Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah perunit sepeda motor Rp 400 ribu. Adapun pengambilan serupa juga sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” paparnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kedua terduga sindikat Curanmor. Sedangkan 14 unit sepeda motor tersebut, diamanakan di Mapolres Probolinggo Kota.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun,” imbuhnya. (nun/pix/gie)
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang3 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat