Lumajang

Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Lumajang Definitif, Ini Pesan dan Harapan Pj Bupati

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Foto bersama Pimpinan DPRD Lumajang definitif bersama Pj Bupati Lumajang. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (30/09/2024) tadi. Dalam momen itu, dirinya menyampaikan harapannya, di mana Pimpinan DPRD terlantik Kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah dan unsur pemerintah daerah.

“Semoga dalam periode DPRD Lumajang 2024-2029, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya, serta semakin meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur pemerintah daerah,” kata Pj Bupati Yuyun-sapaan Pj Bupati Lumajang.

Penyelenggaraan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna sendiri, dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/933/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang Masa Jabatan 2024-2029. Dalam SK Gubernur Jawa Timur tersebut, pimpinan DPRD Lumajang definitif masa jabatan 2024-2029, diputuskan bahwa Oktafiyani dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai ketua, Eko Adis Prayoga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakil ketua, kemudian Sudi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai wakil ketua.

Baca juga :

Advertisement

Pj Bupati Yuyun menjelaskan, bahwa Undang-undang dasar 1945 mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih dari partai politik melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang harus dicermati dan disadari oleh pimpinan dan anggota DPRD. Pertama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral dari pemerintah daerah.

“Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” jelasnya,

Kemudian kedua, tambahnya, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. “Namun demikian, poin yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya bisa menempatkan kepentingan publik secara luas diatasnya,” imbuhnya.

Pj Bupati Yuyun berharap, pemerintah dan DPRD dapat terus menjalin kerja sama dengan baik untuk pembangunan Kabupaten Lumajang. “Kami berharap kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik antara pemerintah daerah dan DPRD ini dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi di masa yang akan datang,” paparnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas