Lumajang

Pemkab Lumajang Berikan Pendampingan UMKM Pembuatan NIB Gratis

Diterbitkan

-

UMKM: Usaha Pemkab Lumajang berikan pendampingan. (ist)

Memontum Lumajang – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, memberikan layanan pendampingan pembuatan Izin Usaha Mikro (NIB) secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal ini dilakukan, untuk membantu pelaku UMKM di Kabupaten Lumajang, dalam memperoleh akses permodalan, mengikuti tender serta memperluas jaringan bisnis mereka. Sementara dengan memiliki NIB, UMKM bisa melangkah lebih jauh dan mendapatkan berbagai keuntungan penting.

Kepala Bidang Usaha Mikro dan Industri Diskopindag Kabupaten Lumajang, Andri Aprian, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran izin usaha bagi pelaku UMKM, terutama di wilayah Desa Banjarwaru dan Jatisari, Kecamatan Lumajang, dan Kecamatan Tempeh. “Dengan memiliki NIB, usaha mikro akan lebih mudah mengakses permodalan dan berbagai peluang bisnis yang sebelumnya sulit didapatkan,” kata Andri, Sabtu (25/01/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Adapun syarat pendaftaran perolehan NIB, diantaranya seperti KTP Elektronik dan FC KK, Email dan Nomor WhatsApp Aktif, NPWP (jika ada) dan Geotagging Lokasi Usaha. “Jangan lewatkan kesempatan ini! Pendaftaran dibuka mulai 23 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024 dan tersedia kuota terbatas,” imbuhnya.

Cara Mendaftar, yakni melalui WhatsApp: 0877-6970-4806, juga bisa melalui G-Form: https://bit.ly/daftarNIB2025. “Diskopindag Lumajang siap mendukung UMKM dalam memperoleh izin usaha yang sah. Sehingga, usahanya akan bisa berkembang lebih jauh. Jangan ragu untuk mendaftar dan menjadi bagian dari UMKM sukses di Kabupaten Lumajang. Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga bisa menghubungi melalui email di [email protected] atau melalui media sosial @diskopindag.lmj,” tambahnya. (kom/adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas