Hukum & Kriminal

Arek Jatiroto Lumajang Kluyuran Bawa 5000 Pil Koplo

Diterbitkan

-

Arek Jatiroto Lumajang Kluyuran Bawa 5000 Pil Koplo

Memontum Lumajang – Satreskoba Polres Lumajang Jawa Timur mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menjual edar obat/pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 4000 butir dan 1000 butir obat/pil warna kuning logo ‘DMP’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain. pada hari Minggu/tanggal 07 April 2019 sekira pukul 23.00 Wib.

Kasat Reskoba AKP Priyo Purwandito SH pada awak media menerangkan, Senin (8/4/2019) Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Kesehatan (Okerbaya/Daftar G), TKP Dusun. Krajan II Rt. 20 Rw. 04 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. Pemuda tersebut bernama Zainal Arifin(33).” Pelaku kita amankan didalam rumahnya”, terang Priyo Purwandito.

Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus yang berisi @.1000 (seribu) butir pil warna putih logo ‘Y’; dan 1 bungkus yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna kuning logo ‘DMP’; serta Rp 120 ribu uang hasil penjualan.

Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.Tersangka melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Advertisement

“Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual edar obat/pil warna putih logo ‘Y’ dan obat/pil warna kuning logo ‘DMP’, Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut” pungkasnya.(adi/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas