Lumajang
Ciptakan Lingkungan Estetis, Satpol PP Lumajang Masihkan Penertiban Reklame

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan terus memasifkan penertiban ribuan reklame menyalahi aturan yang tersebar di berbagai wilayah. Bahkan sepanjang tahun terakhir, Tim Satpol PP menyampaikan telah berhasil mengamankan sebanyak 5.408 reklame yang tidak sesuai dengan aturan.
Jenis reklame ilegal yang sering ditemukan itu, adalah spanduk, baliho dan umbul-umbul yang dipasang di pohon atau reklame berizin yang masa berlaku perizinannya telah habis. Sesuai aturan, reklame yang izinnya telah berakhir, seharusnya dicopot secara mandiri oleh pihak pemasang.
Tim Penyidik Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Lumajang, M Chilmi, menjelaskan bahwa reklame tanpa izin banyak ditemui di kawasan strategis, seperti Jalan Veteran di Kecamatan Lumajang, beberapa titik di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, serta sepanjang jalan menuju Kecamatan Tempeh. “Kadang yang tidak memahami aturan adalah pihak ketiga atau vendor yang diminta memasang reklame. Mereka asal pasang tanpa memperhatikan regulasi, bahkan ada yang memaku reklame di pohon. Selain itu, ada juga reklame berizin yang masa berlakunya habis, tetapi dibiarkan karena pemiliknya enggan mengeluarkan biaya untuk pencopotan,” kata Chilmi, Jumat (31/01/2025) tadi.
Baca juga :
Sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 54 tahun 2016, pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipaku di pohon dan harus berdiri sendiri. Namun, kenyataanya masih ditemukan pelanggaran di lapangan. Sehingga, Pemkab Lumajang terus melakukan patroli dan penertiban setiap hari.
“Penertiban reklame dilakukan secara rutin, terutama di wilayah dengan potensi pelanggaran tinggi. Kami sudah memetakan area-area tersebut dan juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Lumajang ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, serta kelestarian lingkungan. Pemerintah mengimbau agar pihak pemasang reklame lebih memahami regulasi yang berlaku dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemasangan. Dengan adanya komitmen ini, Pemkab Lumajang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman dan indah bagi masyarakat. (kom/adi/gie)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







