Lumajang
Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang Audiensi dan Turun Lapangan Lihat Alih Fungsi Tanaman Keras

Memontum Lumajang – Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang telah melakukan audiensi bersama warga Desa Kali Penggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, terkait persoalan di PT Kalijeruk Baru sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Desa Kalipanggung, yang telah mengalihkan fungsi tanaman keras menjadi lahan tebu. Dari audiensi itu, warga berharap DPRD bisa membantu menyelesaikan persoalan yang muncul, sebab dengan beralihnya perkebunan dari tanaman keras jenis karet, coklat dan kopi menjadi lahan tebu, warna menilai akan membahayakan masyarakat sekitar.
Salah seorang perwakilan masyarakat Desa Kalipenggung, Faisol, mengatakan bahwa warga khawatir dampak ekologi yang ditimbulkan dari perombakan jenis tanaman keras ke tanaman tebu, akan mematikan sumber mata air juga bisa berakibat banjir. “Permintaan masyarakat, itu mengembalikan fungsi yang sebenarnya biar tidak berdampak negatif kepada warga. Seperti, kekhawatiran terjadinya banjir. Karena kalau hujan dan terjadi banjir sangat menakutkan, serta matinya sumber mata air,” ungkapnya kepada Memontum.com, Rabu (21/05/2025) tadi.
Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zainal, menyampaikan bahwa telah melakukan Sidak ke lokasi lahan PT Kalijeruk Baru. Dari hasil pertemuan itu, dirinya menjelaskan bahwa pemotongan sejumlah kayu keras di perkebunan dimaksudkan untuk melakukan penghijauan kawasan.
Baca juga :
“Sesuai dengan aturan, penghijauan itu bisa dilakukan dengan cara menanam lebih dahulu, baru tanaman barunya disiapkan. Yang sekarang dilakukan ini, jauh dari ketentuan itu,” ujar Zainal, Rabu (21/05/2025) tadi.
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan, bahwa berdasar laporan warga, sebagian lahan di area perkebunan itu sekarang ini telah menjadi lahan tebu yang disewakan kepada pihak ketiga. “Kalau ditanami tebu, itu artinya pemegang HGU telah menggunakan lahan tersebut tidak sesuai ketentuan. Belum lagi dari sisi dampaknya kepada warga sekitar, mulai dari bahaya banjir longsor sampai kurangnya serapan air,” kata Zainal.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa pemegang HGU berkewajiban untuk menjaga kelestarian alam sesuai dengan tanaman yang memang harus ditanam ketika perpanjangan HGU diajukan. “Kalau menurut warga, tanaman wajibnya adalah kakao, kopi dan karet. Kok sekarang jadi tanaman tebu. Makanya, ini harus segera dievaluasi,” tegasnya.
Komisi C DPRD Lumajang juga telah melakukan Sidak di kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru pada 15 Mei 2025 lalu. Faktanya, sebagian kawasan perkebunan tampak gundul akibat penebangan besar-besaran yang dilakukan oleh PT Kalijeruk Baru. (adi/gie)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







