Lumajang

Audiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga

Diterbitkan

-

AUDIENSI: Pelaksanaan audiensi yang dilakukan Sekda Lumajang. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan tetap terjaga di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) 2026. Hal itu ditegaskan Sekda Lumajang, Agus Triyono, dalam audiensi bersama BPJS Kesehatan Cabang Lumajang di Ruang Terbatas Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Selasa (26/05/2026) tadi.

Pelaksanaan audiensi itu, membahas keberlanjutan pembiayaan serta penajaman sasaran kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Daerah.

Sekda Agus menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 64,48 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat pada tahun 2026. Sementara kebutuhan riil mencapai Rp 65,76 miliar, sehingga masih terdapat selisih pembiayaan yang diharapkan dapat dipenuhi melalui penyesuaian APBD.

Namun di balik angka-angka tersebut, tambahnya, substansi yang ditekankan pemerintah daerah adalah satu hal penting, yakni tidak boleh ada warga rentan yang terputus dari layanan kesehatan hanya karena proses administrasi dan pembaruan data.

Advertisement

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Sekda Agus.

Baca juga :

Dalam forum itu juga ditegaskan, bahwa pemutakhiran data PBI JKN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran. Proses ini dilakukan, agar kepesertaan aktif hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin berdasarkan data yang valid.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan melalui mekanisme reaktivasi bagi warga yang kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera, seperti penderita penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Reaktivasi tersebut dilakukan, melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, serta diajukan melalui sistem SIKS-NG sesuai ketentuan yang berlaku dan ketersediaan kuota.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala data kependudukan, seperti NIK tidak aktif akibat belum perekaman KTP elektronik, untuk segera melakukan pembaruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di balik seluruh kebijakan teknis tersebut, arah besar yang ingin dijaga Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah memastikan sistem jaminan kesehatan tetap berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang adil, adaptif dan berpihak pada warga yang paling membutuhkan.

Advertisement

Dengan pendekatan ini, pemutakhiran data tidak hanya dipahami sebagai proses administrasi, tetapi sebagai upaya memperkuat keadilan sosial dalam layanan kesehatan agar perlindungan negara benar-benar hadir bagi kelompok paling rentan di masyarakat. (kom/lmj/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas