Berita
Kasus Perawat Hajar Dokter di Lumajang, Korban Diperiksa Inspektorat 2 Kali, Proses Hukum Berlanjut
Memontum Lumajang – Kasus pemukulan oleh oknum perawat pada dokter di Puskesmas Jatiroto Lumajang Jawa Timur masih terus bergulir. Kamis (16/4/2020) siang, korban dr SL dipanggil Inspektorat. Pada awak media usai diperiksa inspektorat dr SL mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan inspektorat untuk yang kedua kalinya. Ini terkait kronologi penganiayaan, pemukulan terhadap dirinya oleh salah satu oknum perawat inisial Rrk yang terjadi pada bulan maret di Puskesmas Jatiroto waktu ia sedang pelayanan.
“Ini saya dipanggil untuk yang kedua kalinya, dimintai keterangan terkait kronologi kejadian itu,” ujarnya.
Dr SL juga mengatakan, terkait Kepala Puskesmas (Kapus), dia sudah menyampaikan pada inspektorat bahwa ada saksi mata yang mengatakan waktu dirinya dipukul, saksi memanggil kapus.
“Ada saksi waktu saya dipukul. Dia memberitahukan pada kapus, tapi bilangnya biarkan. Itu setelah satu minggu kejadian baru bilang,” ungkapnya.
Sebagai korban, pihaknya akan menuntut keadilan yang seadil adilnya. Katanya, untuk pemanggilan inspektorat hari ini itu adalah kedinasan, sementara proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika untuk terkait inspektorat itu memanggil saya terkait kedinasan. Untuk pelaporan di Polres tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini oknum perawat tersebut sampai sekarang belum meminta maaf secara terbuka. Itu saya sudah bilang sama inspektoratnya,” tuturnya.
Sementara itu, petugas yang memeriksa dari Inspektorat A’an yang merupakan inspektur pembantu 1. Dia menjelaskan jika kasus ini masih dalam penanganan. Semua saksi-saksi, pelapor dan korban sudah dipanggil, pihaknya tinggal menganalisa dan membuat laporan.
“Yang bersangkutan itu pelapor ya tetap akan menempuh jalur hukum sehingga kami juga menunggu penyelesaian prosedur hukum. Untuk sangsi nantinya ya sesuai pelanggaran,” terangnya.
BACA :
- Sebelum Aksi Pemukulan, Oknum Perawat Lumajang ‘Teror’ Rumah Dokter Bawa SKD
- Kapus Jatiroto Lumajang Bantah Ada Oknum Perawat Pukul Dokter, Korban: Tak Ada Kata Damai
- Bahas APD Corona, Oknum Perawat Perempuan di Lumajang Hajar Dokter Perempuan
Dijelaskan, kalau untuk sanksi itu ada beberapa kategori, jika absolut sudah di atur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya nanti, menurutnya, akan dilihat seberapa berdampak pada unit kerja, instansi atau pada Pemerintahan.
“Sanksi nanti lihat dampak, yaitu berdampak negatif terhadap unit kerja, instansi atau pemerintah. Kalau berdampak negatif ke unit kerja itu sanksinya ringan, kalau ke instansi itu sedang, kalau ke Pemerintah atau negara itu berat. Untuk korban sudah dua kali diperiksa, kalau pelaku pemeriksaaan sudah dianggap cukup,” pungkasnya. (adi/yan)
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat