Berita

Kasus Perawat Hajar Dokter di Lumajang, Korban Diperiksa Inspektorat 2 Kali, Proses Hukum Berlanjut

Diterbitkan

-

Kasus Perawat Hajar Dokter di Lumajang, Korban Diperiksa Inspektorat 2 Kali, Proses Hukum Berlanjut

Memontum Lumajang – Kasus pemukulan oleh oknum perawat pada dokter di Puskesmas Jatiroto Lumajang Jawa Timur masih terus bergulir. Kamis (16/4/2020) siang, korban dr SL dipanggil Inspektorat. Pada awak media usai diperiksa inspektorat dr SL mengatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan inspektorat untuk yang kedua kalinya. Ini terkait kronologi penganiayaan, pemukulan terhadap dirinya oleh salah satu oknum perawat inisial Rrk yang terjadi pada bulan maret di Puskesmas Jatiroto waktu ia sedang pelayanan.

“Ini saya dipanggil untuk yang kedua kalinya, dimintai keterangan terkait kronologi kejadian itu,” ujarnya.

Dr SL juga mengatakan, terkait Kepala Puskesmas (Kapus), dia sudah menyampaikan pada inspektorat bahwa ada saksi mata yang mengatakan waktu dirinya dipukul, saksi memanggil kapus.

“Ada saksi waktu saya dipukul. Dia memberitahukan pada kapus, tapi bilangnya biarkan. Itu setelah satu minggu kejadian baru bilang,” ungkapnya.

Advertisement

Sebagai korban, pihaknya akan menuntut keadilan yang seadil adilnya. Katanya, untuk pemanggilan inspektorat hari ini itu adalah kedinasan, sementara proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika untuk terkait inspektorat itu memanggil saya terkait kedinasan. Untuk pelaporan di Polres tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini oknum perawat tersebut sampai sekarang belum meminta maaf secara terbuka. Itu saya sudah bilang sama inspektoratnya,” tuturnya.

Sementara itu, petugas yang memeriksa dari Inspektorat A’an yang merupakan inspektur pembantu 1. Dia menjelaskan jika kasus ini masih dalam penanganan. Semua saksi-saksi, pelapor dan korban sudah dipanggil, pihaknya tinggal menganalisa dan membuat laporan.

“Yang bersangkutan itu pelapor ya tetap akan menempuh jalur hukum sehingga kami juga menunggu penyelesaian prosedur hukum. Untuk sangsi nantinya ya sesuai pelanggaran,” terangnya.

Advertisement

BACA :

Dijelaskan, kalau untuk sanksi itu ada beberapa kategori, jika absolut sudah di atur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya nanti, menurutnya, akan dilihat seberapa berdampak pada unit kerja, instansi atau pada Pemerintahan.

“Sanksi nanti lihat dampak, yaitu berdampak negatif terhadap unit kerja, instansi atau pemerintah. Kalau berdampak negatif ke unit kerja itu sanksinya ringan, kalau ke instansi itu sedang, kalau ke Pemerintah atau negara itu berat. Untuk korban sudah dua kali diperiksa, kalau pelaku pemeriksaaan sudah dianggap cukup,” pungkasnya. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas