Lumajang
Pemkab Lumajang Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif oleh KI Jatim
Memontum Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi sebagai Kabupaten Informatif oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (13/11/2024) tadi. Raihan penghargaan ini, pun mendapat apresiasi Sekretaris Daerah, Agus Triyono.
“Keterbukaan informasi publik tidak lagi menjadi kewajiban, namun menjadi kebutuhan yang perlu dilakukan di setiap pemerintah daerah,” kata Sekda Agus Triyono, seusai menerima penghargaan.
Pihaknya mengapresiasi Komisi Informasi Jawa Timur, yang telah memberikan perhatian atas upaya yang dilakukan Pemkab Lumajang dalam memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat. “Keterbukaan informasi sebagaimana arahan Pak Pj Gubernur, bukan hanya sebagai kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua instansi, pemerintah daerah dan OPD, khususnya di Kabupaten Lumajang. Bahwa, kita harus terbuka pada informasi-informasi yang wajib diketahui masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang dinilai sebagai salah satu Badan Publik Terbaik kategori kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh KI Jatim dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 96,23. Dengan skor tersebut, Lumajang menempati posisi keempat Badan Publik Terbaik berpredikat informatif setelah Kota Mojokerto, Kota Blitar dan Kota Madiun.
Baca juga :
Sekda Agus Triyono mengatakan, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang dituntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan informasi yang efektif, efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. “Saya mengajak OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang untuk bersiap diri di era keterbukaan informasi publik,” tambahnya.
Selain Pemkab Lumajang, KI Jatim juga memberikan Predikat Informatif kepada Desa Sidorejo Kecamatan Rowokangkung kategori Pemerintah Desa. Desa Sidorejo berhasil menjadi terbaik kedua dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 97,77 setelah Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Sebagai informasi bahwa pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik oleh KI. Diketahui bahwa KI adalah lembaga negara yang independent bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
Beberapa tugas dan fungsi KI antara lain menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi serta menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. (kom/adi/gie)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Hukum & Kriminal4 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang4 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Lumajang3 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Lumajang3 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang3 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai