Pemerintahan

Cak Thoriq Terima Penghargaan di Ajang PPID Award Tahun 2019

Diterbitkan

-

Cak Thoriq Terima Penghargaan di Ajang PPID Award Tahun 2019

Memontum Lumajang – Jelang akhir tahun Pemkab Lumajang mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Menuju Informatif Kabupaten/Kota se Jawa Timur dalam ajang PPID Award Tahun 2019. Penghargaan tersebut diterima langsung Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, M.ML di Novotel Samator East Surabaya Hotel, Kamis (28/11/2019) malam.

Cak Thoriq sapaan akran Bupati Lumajang mengatakan keterbukaan informasi telah menjadikan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk terus berupaya memunculkan inovasi -inovasi yang dapat memecahkan masalah yang ada di masyarakat.

Cak Thoriq menjelaskan, masyarakat Lumajang saat ini bisa mendapatkan dan menyampaikan informasi ataupun keluhan melalui berbagai media baik media sosial ataupun melakukan pengaduan melalui website Pemerintah Kabupaten Lumajang.

“Ada Lapor Lumajang, ada website, ada whatsapp, akun instagram juga misalnya, semua itu problematikanya terurai satu persatu, begitu terurai maka kita (Pemkab. Lumajang,red) akan menyelesaikan dengan cara yang cepat, itu yang harus kita lakukan,” jelas Cak Thoriq.

Advertisement

Cak Thoriq juga sudah menginstruksikan agar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang membuat pola yang tersambung pada semua PPID di Badan Publik yang ada di Kabupaten Lumajang.

Sementara, Kabid Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih, S.STP, S.IP., M.Si yang turut hadir mendampingi bupati menambahkan bahwa perolehan nilai PPID Kabupaten Lumajang naik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, peringkat PPID Kabupaten Lumajang naik dari C dengan nilai 67,94 pada tahun 2018, naik pada tahun 2019 dengan mendapatkan kategori B (menuju informatif), nilai antara 80 sampai dengan 96,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya masih perlu melakukan upaya advokasi secara intensif, tidak saja kepada masyarakat tetapi juga bagi aparat birokrasi bahwa PPID bukan hanya sebagai upaya pemerintah merespon dengan cepat apa yang disampaikan masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi, tetapi lebih utama bagaimana PPID mampu untuk mengelola informasi dan dokumentasi untuk kemudian disajikan kepada masyarakat sesuai UU keterbukaan informasi publik. (adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas