Hukum & Kriminal
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
Memontum Lumajang – Dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022, dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lumajang, kepada lembaga yang salah satunya Musholla Miftahul Huda di Jalan Kalimas Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang atau tepatnya di depan rumah pribadi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terus didalami penyidik Polres Lumajang. Hal itu, sebagaimana disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Hadi.
Dijelaskannya, bahwa Polres Lumajang kini masih melakukan penyelidikan. Salah satunya, adalah menunggu audit dari aparat pengawas internal pemerintah (Apip).
“Masih lidik dan menunggu hasil audit investigasi dari Apip” kata Irwan, saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp, Kamis (17/10/2024) tadi.
Baca juga :
Sekedar diketahui, dalam penyaluran dan pemanfaatan dana hibah di tahun 2022, pembangunan Musholla Miftahul Huda menjadi temuan penyidik, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Salah satu temuan tersebut, yakni mengenai realisasi penggunaan anggaran dari awalnya pembangunan menjadi rehab. Sementara alokasi anggaran yang diberikan, kala itu adalah sebesar Rp 300 juta atau sangat berbeda jauh dari alokasi lembaga-lembaga lain.
Bahkan, mengenai penyelidikan dugaan ini dibenarkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Lumajang, Khorudin, yang kini sudah pensiun. Diterangkan, bahwa dirinya juga harus memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lumajang, pada Senin (19/08/2024) lalu.
“Hibah kala itu, pengajuannya untuk pembangunan. Namun, realisasinya adalah rehabilitasi. Hal inilah, yang kemudian menjadi temuan dan saya juga sudah dipanggil. Materi klarifikasinya, itu seputar mekanisme penyaluran. Pengajuan dana kala itu, malahan sekitar Rp 500 juta. Namun, karena anggaran tidak ada, hanya diberikan Rp 300 juta,” ujarnya kala itu.
Untuk panitia kelembagaan, tambahnya, semua dari lembaga. Jadi, semua yang mengajukan lembaga. “Panitia itu dari pengajuan mereka dan kita menerima laporan serapan dana hibah. Sementara yang sudah dipanggil, salah satunya Ketua Panitia atau lembaga penerima,” ungkapnya. (adi/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Penyisiran Kawasan TNBTS, Polres Lumajang Kembali Temukan 1.500 Batang Ganja
- Lumajang2 minggu
Temui Warga Yosowilangun, Bunda Indah Jelaskan Cara Realisasi Program Dana Dusun
- Lumajang4 minggu
Stand Pameran Diskopindag Lumajang Meriahkan Gelaran Jatim Fest 2024 di Surabaya
- Lumajang4 minggu
Buka Orientasi Kepemimpinan Himpaudi, Kadisbud Lumajang Ingatkan Kolaborasi Peningkatan Kualitas Pendidikan
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang Raih Berbagai Penghargaan di Tahun 2024, Pj Bupati Beri Apresiasi ASN dan Non ASN
- Lumajang4 minggu
Alami Peningkatan Penilaian, Pemkab Lumajang Raih Penghargaan SAKIP Predikat BB dari MenPANRB
- Lumajang3 minggu
Sapa Masyarakat Pasrujambe, Bunda Indah Terima Dukungan Pemenangan dan Siap Perjuangkan Pupuk
- Lumajang4 minggu
Semeru Kembali Erupsi dan Keluarkan Letusan Setinggi 500 Meter