Hukum & Kriminal

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres

Diterbitkan

-

MUSALA: Kondisi bangunan Musala yang kini sedang proses penyelidikan polisi. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022, dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lumajang, kepada lembaga yang salah satunya Musholla Miftahul Huda di Jalan Kalimas Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang atau tepatnya di depan rumah pribadi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terus didalami penyidik Polres Lumajang. Hal itu, sebagaimana disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Lumajang, Ipda Irwan Lukito Hadi.

Dijelaskannya, bahwa Polres Lumajang kini masih melakukan penyelidikan. Salah satunya, adalah menunggu audit dari aparat pengawas internal pemerintah (Apip). 

“Masih lidik dan menunggu hasil audit investigasi dari Apip” kata Irwan, saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp, Kamis (17/10/2024) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Sekedar diketahui, dalam penyaluran dan pemanfaatan dana hibah di tahun 2022, pembangunan Musholla Miftahul Huda menjadi temuan penyidik, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Salah satu temuan tersebut, yakni mengenai realisasi penggunaan anggaran dari awalnya pembangunan menjadi rehab. Sementara alokasi anggaran yang diberikan, kala itu adalah sebesar Rp 300 juta atau sangat berbeda jauh dari alokasi lembaga-lembaga lain.

Bahkan, mengenai penyelidikan dugaan ini dibenarkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Lumajang, Khorudin, yang kini sudah pensiun. Diterangkan, bahwa dirinya juga harus memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Lumajang, pada Senin (19/08/2024) lalu.

“Hibah kala itu, pengajuannya untuk pembangunan. Namun, realisasinya adalah rehabilitasi. Hal inilah, yang kemudian menjadi temuan dan saya juga sudah dipanggil. Materi klarifikasinya, itu seputar mekanisme penyaluran. Pengajuan dana kala itu, malahan sekitar Rp 500 juta. Namun, karena anggaran tidak ada, hanya diberikan Rp 300 juta,” ujarnya kala itu.

Untuk panitia kelembagaan, tambahnya, semua dari lembaga. Jadi, semua yang mengajukan lembaga. “Panitia itu dari pengajuan mereka dan kita menerima laporan serapan dana hibah. Sementara yang sudah dipanggil, salah satunya Ketua Panitia atau lembaga penerima,” ungkapnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas