Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Notaris Ternama Lumajang Dijebloskan Tahanan

Diterbitkan

-

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Notaris Ternama Lumajang Dijebloskan Tahanan

Memontum Lumajang – Seorang oknum notaris ternama inisial LIW ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Arie Candra DN SH pada memontum.com, Senin (10/8/2020) siang menyampaikan, LIW saat ini sudah ditahan. “Kita titipkan di Tahanan Polres Lumajang,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari rencana korban (pemilik lahan) yang akan menjual tanah miliknya di Wilayah Kecamatan Tempeh. Saat itu datang LIW bersama temannya yang akan membeli tanah tersebut dan melakukan penawaran hingga ada kesepakatan.

“Datanglah LIW sama temannya melakukan penawaran terkait dengan obyek itu. Disepakatilah terkait dengan harga. Pada saat itu perjanjiannya dia mengatakan bahwa 3 bulan. Jadi itu memang ada DPnya. DP 150 juta kemudian sisanya akan di lunasi kemudian,” terangnya.

Advertisement

“Ternyata ini. Jadi yang beli sebenarnya LIW, tapi menggunakan nama orang lain. Ternyata sertifikat ini ketika dikeluarkan, oleh LIW digadaikan ke orang lain, ternyata uang gadainya itu diserahkan ke pelapor itu, tanpa sepengetahuan dari pemilik, akhirnya setelah 3 bulan kemudian, datanglah orangnya, tadi kan dia mengatas namakan orang. Datanglah orang itu kesana, pak ini gimana tanahnya kok ngak dibayar, akhirnya dia bilang, bukan saya yang beli tanah bapak, yang beli adalah LIW,” imbuh Kasi Pidum

Atas perbuatannya menggadaikan sertifikat tersebut, Kejaksaan Negeri Lumajang menahan LIW dan saat ini LIW ditahan di Sel Mapolres Lumajang.

“Sertifikat itu ke 4 nya diserahkan ke LIW cuma bukti penjualannya itu bukan atas nama LIW. Kalau tidak salah harganya Rp 550 juta. Sudah di tahan, Kita titipkan di polres. Kami menganggap bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya memenuhi unsur penggelapan, ada unsur penipuannya disana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Rekrim Polres Lumajang AKP Maskur SH ketika dikonfirmasi terkait penangkapan oknum notaris LIW membenarkan dan pihaknya sudah menyerahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

“Bukan ditangkap, tapi di serahkan ke kejaksaan karena berkas sudah selesai lengkap,” ungkap Kasat Reskrim. (adi/syn)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas