SEKITAR KITA
Hindari Konflik Penutupan Jalan Tambang Pasir Lumajang, Kapolsek Pasirian Pasang Garis Police Line
Memontum Lumajang – Penutupan Jalan Tambang Pasir di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak sepenuhnya diterima 100 persen. Sebagai bukti, meski keberadaan akses jalan sebelumnya sudah diblokir dengan menempatkan banner larangan dan diberi matrial agar tidak dilintasi, siapa sangka ternyata diam-diam ada yang memanfaatkan atau membuka akses itu.
Beruntungnya, Muspika Pasirian bersikap tegas. Mengantisipasi konflik meluas, Polsek Pasirian, pun langsung memasang garis police line.
Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto SH, kepada memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi bersama Komandan Koramil beserta anggota, mensikapi informasi dibukanya akses jalan ke penambangan pasir. Merespon hal itu, pihaknya berharap agar jalan tersebut status quo, terlebih dahulu. Sehingga, perlu diberi garis police line.
“Betul sekali (akses jalan dibuka paksa, red) dan itu sudah kami cek lokasi dengan Bapak Danramil dan anggota. Harapan kami, sebelum benar-benar clear, lokasi harus status quo,” tegas Kapolsek Pasirian.
Baca juga:
- Bertemu Jamaah Muslimah Lumajang, Bunda Indah Ajak Warga Sukseskan Pilkada dan Tidak Salah Pilih
- Diskominfo Lumajang bersama Bakorwil V Jember Gelar Rapat Fasilitasi KIM
- Audiensi bersama Balai Besar TNBTS, Pj Bupati Lumajang Minta Peran Masyarakat Dilibatkan
Dijelaskannya, bahwa hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya konflik antara pemilik lahan dengan pengelola jalan khusus tambang pasir yang berada di Desa Bades. “Untuk menghindari konflik antara Arsad (pemilik lahan) dengan APRI (Pengelola Jalan Tambang) demikian,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, jalan tambang pasir Lumajang yang berada di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, dilakukan penutupan paksa karena digunakan untuk hilir mudik kendaraan truk pengangkut pasir, pada Minggu (17/10/2021). Reaksi itu dilakukan, karena Arsyad Subekti warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, merasa bahwa akses yang digunakan itu, merupakan tanah miliknya sebagaimana bukti akta jual beli (AJB) Tahun 2009. (adi/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Lumajang4 minggu
Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang
- Hukum & Kriminal4 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Lumajang4 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang4 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Lumajang3 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS