SEKITAR KITA
Hindari Konflik Penutupan Jalan Tambang Pasir Lumajang, Kapolsek Pasirian Pasang Garis Police Line

Memontum Lumajang – Penutupan Jalan Tambang Pasir di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak sepenuhnya diterima 100 persen. Sebagai bukti, meski keberadaan akses jalan sebelumnya sudah diblokir dengan menempatkan banner larangan dan diberi matrial agar tidak dilintasi, siapa sangka ternyata diam-diam ada yang memanfaatkan atau membuka akses itu.
Beruntungnya, Muspika Pasirian bersikap tegas. Mengantisipasi konflik meluas, Polsek Pasirian, pun langsung memasang garis police line.
Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto SH, kepada memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi bersama Komandan Koramil beserta anggota, mensikapi informasi dibukanya akses jalan ke penambangan pasir. Merespon hal itu, pihaknya berharap agar jalan tersebut status quo, terlebih dahulu. Sehingga, perlu diberi garis police line.
“Betul sekali (akses jalan dibuka paksa, red) dan itu sudah kami cek lokasi dengan Bapak Danramil dan anggota. Harapan kami, sebelum benar-benar clear, lokasi harus status quo,” tegas Kapolsek Pasirian.
Baca juga:
- Audiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
- Peningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik
- Lepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Dijelaskannya, bahwa hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya konflik antara pemilik lahan dengan pengelola jalan khusus tambang pasir yang berada di Desa Bades. “Untuk menghindari konflik antara Arsad (pemilik lahan) dengan APRI (Pengelola Jalan Tambang) demikian,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, jalan tambang pasir Lumajang yang berada di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, dilakukan penutupan paksa karena digunakan untuk hilir mudik kendaraan truk pengangkut pasir, pada Minggu (17/10/2021). Reaksi itu dilakukan, karena Arsyad Subekti warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, merasa bahwa akses yang digunakan itu, merupakan tanah miliknya sebagaimana bukti akta jual beli (AJB) Tahun 2009. (adi/sit)

Lumajang4 mingguPemkab Lumajang dan DPRD Perkuat Koordinasi Pengelolaan Keuangan untuk Kepentingan Masyarakat
Lumajang3 mingguLepas Keberangkatan CJH, Bupati Lumajang bersama Wabup Titip Doa untuk Lumajang
Lumajang3 mingguPelantikan Pengurus PMII, Bupati Lumajang Dorong Keterlibatan Generasi Muda di Pembangunan Daerah
Lumajang4 mingguBuka Gelaran IYRC, Bupati Lumajang Ajak Generasi Muda Bijak dalam Gunakan Teknologi
Lumajang1 mingguAudiensi bersama BPJS, Pemkab Lumajang Pastikan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rentan Terjaga
Lumajang1 mingguPeningkatan Kapasitas PPID, Sekda Lumajang Ingatkan Kemampuan Bangun Komunikasi Publik yang Baik







