SEKITAR KITA
Hindari Konflik Penutupan Jalan Tambang Pasir Lumajang, Kapolsek Pasirian Pasang Garis Police Line
Memontum Lumajang – Penutupan Jalan Tambang Pasir di Desa Bades Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak sepenuhnya diterima 100 persen. Sebagai bukti, meski keberadaan akses jalan sebelumnya sudah diblokir dengan menempatkan banner larangan dan diberi matrial agar tidak dilintasi, siapa sangka ternyata diam-diam ada yang memanfaatkan atau membuka akses itu.
Beruntungnya, Muspika Pasirian bersikap tegas. Mengantisipasi konflik meluas, Polsek Pasirian, pun langsung memasang garis police line.
Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto SH, kepada memontum.com mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi bersama Komandan Koramil beserta anggota, mensikapi informasi dibukanya akses jalan ke penambangan pasir. Merespon hal itu, pihaknya berharap agar jalan tersebut status quo, terlebih dahulu. Sehingga, perlu diberi garis police line.
“Betul sekali (akses jalan dibuka paksa, red) dan itu sudah kami cek lokasi dengan Bapak Danramil dan anggota. Harapan kami, sebelum benar-benar clear, lokasi harus status quo,” tegas Kapolsek Pasirian.
Baca juga:
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
- Pemkab Lumajang Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Pasar Tertib Ukur 2023
Dijelaskannya, bahwa hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya konflik antara pemilik lahan dengan pengelola jalan khusus tambang pasir yang berada di Desa Bades. “Untuk menghindari konflik antara Arsad (pemilik lahan) dengan APRI (Pengelola Jalan Tambang) demikian,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, jalan tambang pasir Lumajang yang berada di Desa Bades, Kecamatan Pasirian, dilakukan penutupan paksa karena digunakan untuk hilir mudik kendaraan truk pengangkut pasir, pada Minggu (17/10/2021). Reaksi itu dilakukan, karena Arsyad Subekti warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, merasa bahwa akses yang digunakan itu, merupakan tanah miliknya sebagaimana bukti akta jual beli (AJB) Tahun 2009. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai