Hukum & Kriminal
Hanya Satu Orang Ditetapkan Tersangka Penambangan Pasir Ilegal, Kejaksaan Enggan Berkomentar dan Tokoh Pemuda Siap Kawal
Memontum Lumajang – Polres Lumajang akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang. Adalah SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, seorang tersangka yang ditetapkan oleh petugas, dalam dua kali penggerebekan yang berhasil mengamankan alat berat dan truk.
Lantas, bagaimana berkas tersangka dan apakah ada tersangka lain ? Kejaksaan Negeri Lumajang, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pihak kejaksaan hingga saat ini belum menerima berkas perkara dugaan penambangan pasir ilegal Padang Savana di Desa Pandanwangi atau karena belum P-21. Hal itu, diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH. MH pada memontum.com, Selasa (02/11/2021).
Baca juga:
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
“Jadi, sampai saat ini kami selaku jaksa penuntut umum belum menerima berkas perkara dari pihak penyidik. Jadi, kami belum bisa mengambil sikap apapun dan tidak bisa memberi petunjuk karena belum ada berkas perkara,” ungkap Mirzantio.
Sementara itu, mensikapi penetapan seorang tersangka itu, Tokoh Pemuda Lumajang, Indra Hosy, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan ketat dan akan menemui Kapolres Lumajang.
“Satu pelaku informasinya sudah diamankan pihak Satreskrim Polres Lumajang. Kita berharap, Bapak Kapolres memberikan support terhadap para penyidik. Sehingga, kasus tersebut bisa menjadi antensi penegakan hukum di Lumajang. Apalagi, kasus tersebut aromanya tidak hanya seorang diri dan dilakukan secara sistematis dan organisir,” terangnya.
Hosy menegaskan, Polres Lumajang harus bisa mengungkap aktor-aktor keterlibatan pihak. Karenanya, akan meminta Kapolres Lumajang untuk menyelesaikan persoalan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Sehingga, warga negara mempunyai kesetaraan yang sama. Tidak kebal hukum, meskipun itu pejabat. Karena jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi suatu preseden buruk,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan penegakan hukum ini, maka pemerintah daerah bisa memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang. (adi/sit)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat