Hukum & Kriminal
Hanya Satu Orang Ditetapkan Tersangka Penambangan Pasir Ilegal, Kejaksaan Enggan Berkomentar dan Tokoh Pemuda Siap Kawal
Memontum Lumajang – Polres Lumajang akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang. Adalah SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, seorang tersangka yang ditetapkan oleh petugas, dalam dua kali penggerebekan yang berhasil mengamankan alat berat dan truk.
Lantas, bagaimana berkas tersangka dan apakah ada tersangka lain ? Kejaksaan Negeri Lumajang, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pihak kejaksaan hingga saat ini belum menerima berkas perkara dugaan penambangan pasir ilegal Padang Savana di Desa Pandanwangi atau karena belum P-21. Hal itu, diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH. MH pada memontum.com, Selasa (02/11/2021).
Baca juga:
- Diskominfo Lumajang bersama Bakorwil V Jember Gelar Rapat Fasilitasi KIM
- Audiensi bersama Balai Besar TNBTS, Pj Bupati Lumajang Minta Peran Masyarakat Dilibatkan
- Kembali Erupsi, Gunung Semeru Tercatat 1.738 kali Munculkan Letusan Sejak 1 Januari
“Jadi, sampai saat ini kami selaku jaksa penuntut umum belum menerima berkas perkara dari pihak penyidik. Jadi, kami belum bisa mengambil sikap apapun dan tidak bisa memberi petunjuk karena belum ada berkas perkara,” ungkap Mirzantio.
Sementara itu, mensikapi penetapan seorang tersangka itu, Tokoh Pemuda Lumajang, Indra Hosy, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan ketat dan akan menemui Kapolres Lumajang.
“Satu pelaku informasinya sudah diamankan pihak Satreskrim Polres Lumajang. Kita berharap, Bapak Kapolres memberikan support terhadap para penyidik. Sehingga, kasus tersebut bisa menjadi antensi penegakan hukum di Lumajang. Apalagi, kasus tersebut aromanya tidak hanya seorang diri dan dilakukan secara sistematis dan organisir,” terangnya.
Hosy menegaskan, Polres Lumajang harus bisa mengungkap aktor-aktor keterlibatan pihak. Karenanya, akan meminta Kapolres Lumajang untuk menyelesaikan persoalan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Sehingga, warga negara mempunyai kesetaraan yang sama. Tidak kebal hukum, meskipun itu pejabat. Karena jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi suatu preseden buruk,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan penegakan hukum ini, maka pemerintah daerah bisa memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang. (adi/sit)
- Hukum & Kriminal4 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Lumajang4 minggu
Temui Warga Yosowilangun, Bunda Indah Jelaskan Cara Realisasi Program Dana Dusun
- Lumajang4 minggu
Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Hukum & Kriminal3 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang4 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi
- Lumajang3 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef