Hukum & Kriminal

Hanya Satu Orang Ditetapkan Tersangka Penambangan Pasir Ilegal, Kejaksaan Enggan Berkomentar dan Tokoh Pemuda Siap Kawal

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Polres Lumajang akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh-Lumajang. Adalah SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, seorang tersangka yang ditetapkan oleh petugas, dalam dua kali penggerebekan yang berhasil mengamankan alat berat dan truk. 

Lantas, bagaimana berkas tersangka dan apakah ada tersangka lain ? Kejaksaan Negeri Lumajang, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pihak kejaksaan hingga saat ini belum menerima berkas perkara dugaan penambangan pasir ilegal Padang Savana di Desa Pandanwangi atau karena belum P-21. Hal itu, diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH. MH pada memontum.com, Selasa (02/11/2021).

Baca juga:

“Jadi, sampai saat ini kami selaku jaksa penuntut umum belum menerima berkas perkara dari pihak penyidik. Jadi, kami belum bisa mengambil sikap apapun dan tidak bisa memberi petunjuk karena belum ada berkas perkara,” ungkap Mirzantio.

Sementara itu, mensikapi penetapan seorang tersangka itu, Tokoh Pemuda Lumajang, Indra Hosy, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan ketat dan akan menemui Kapolres Lumajang.

Advertisement

“Satu pelaku informasinya sudah diamankan pihak Satreskrim Polres Lumajang. Kita berharap, Bapak Kapolres memberikan support terhadap para penyidik. Sehingga, kasus tersebut bisa menjadi antensi penegakan hukum di Lumajang. Apalagi, kasus tersebut aromanya tidak hanya seorang diri dan dilakukan secara sistematis dan organisir,” terangnya.

Hosy menegaskan, Polres Lumajang harus bisa mengungkap aktor-aktor keterlibatan pihak. Karenanya, akan meminta Kapolres Lumajang untuk menyelesaikan persoalan pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Sehingga, warga negara mempunyai kesetaraan yang sama. Tidak kebal hukum, meskipun itu pejabat. Karena jika hal tersebut dibiarkan, maka akan menjadi suatu preseden buruk,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan penegakan hukum ini, maka pemerintah daerah bisa memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kemajuan daerah dan kemakmuran rakyat. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas