SEKITAR KITA
Diskominfo Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo Kolaborasi Terangkan Fungsi, Kegunaan dan Manfaat Cukai
Memontum Lumajang – Dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang di Aula Hotel Prima, Selasa (02/11/2021), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, menjelaskan kegunaan dan manfaat dari cukai. Dirinya menerangkan, bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Cukai sendiri, tambahnya, dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut. Pertama, konsuminya perlu dikendalikan. Dua, peredaraannya perlu diawasi. Tiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampakt negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Empat, pemakaiannya perlu dibebankan pengutan negara demunkeadilan dan keseimbangan.
Baca juga:
- Pj Bupati Lumajang Resmikan Logo RSUD Pasirian
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
“Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut adalah hasil tembakau. Contohnya, rokok,” kata Yoga.
Dirinya menerangkan, dana cukai yang dibagikan kepada pemerintah daerah, digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial. Secara terperinci, dana cukai digunakan sebagai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Untuk itu, Yoga mengimbau, agar masyarakat yang aktif sebagai perokok ataupun para pedagang rokok untuk membeli rokok yang legal, agar ada kontribusi terhadap pendapatan negara.
“Bagi yang merokok, beli lah rokok yang legal, yang sesuai ketentuan,” imbaunya.
Ditambahkan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, cukai berbeda dengan pajak. Dirinya menjelaskan, cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, sementara pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
“Pungutan negara tapi bukan pajak, ini adalah pungutan negara karena konsuminya perlu dikendalikan dan peredaraannya perlu diawasi serta menimbulkan dampak negatif,” ungkapnya. (kom/adi/sit)
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat