SEKITAR KITA

Diskominfo Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo Kolaborasi Terangkan Fungsi, Kegunaan dan Manfaat Cukai

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang – Dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang di Aula Hotel Prima, Selasa (02/11/2021), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo, menjelaskan kegunaan dan manfaat dari cukai. Dirinya menerangkan, bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Cukai sendiri, tambahnya, dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut. Pertama, konsuminya perlu dikendalikan. Dua, peredaraannya perlu diawasi. Tiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampakt negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Empat, pemakaiannya perlu dibebankan pengutan negara demunkeadilan dan keseimbangan.

Baca juga:

“Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut adalah hasil tembakau. Contohnya, rokok,” kata Yoga.

Dirinya menerangkan, dana cukai yang dibagikan kepada pemerintah daerah, digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial. Secara terperinci, dana cukai digunakan sebagai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Advertisement

Untuk itu, Yoga mengimbau, agar masyarakat yang aktif sebagai perokok ataupun para pedagang rokok untuk membeli rokok yang legal, agar ada kontribusi terhadap pendapatan negara.

“Bagi yang merokok, beli lah rokok yang legal, yang sesuai ketentuan,” imbaunya.

Ditambahkan Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu, cukai berbeda dengan pajak. Dirinya menjelaskan, cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, sementara pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

“Pungutan negara tapi bukan pajak, ini adalah pungutan negara karena konsuminya perlu dikendalikan dan peredaraannya perlu diawasi serta menimbulkan dampak negatif,” ungkapnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas