Hukum & Kriminal

Pembacok Paman di Gucialit Lumajang Terancam 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Pembacok Paman di Gucialit Lumajang Terancam 15 Tahun Penjara

Memontum Lumajang – Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, menggelar rilis peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi di wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang atau persisnya di Kebun Tebu Dusun Karang Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Senin (28/03/2022) kemarin. Dalam rilis di ruang Lobby Mapolres, Kapolres menjelaskan, bahwa terduga tersangka yang tidak lain adalah keponakan korban, telah berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Ancaman maksimal pasal itu adalah 15 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (29/03/2022) tadi.

Dalam rilis itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dalam peristiwa tersebut. Diantaranya, juga Sajam yang dipakai korban dan tersangka, sebelum peristiwa ‘duel’ berlangsung.

Baca juga :

Advertisement

Lantas, bagaimana dengan motif pembacokan ? Sayangnya dalam kesempatan itu, tidak terurai dengan jelas. Namun, beredar informasi, bahwa peristiwa itu dipicu masalah sengketa tanah.

“Permasalahan tersebut dipicu terkait dengan sengketa tanah warisan milik kakeknya, yang sejak lama belum ada penyelesaian, mas,” ungkap salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa mengguncang wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Seorang paman yang teridentifikasi bernama Matrum atau Siswanto (45) warga Dusun Darungan ll, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, dibuat tidak bernyawa akibat disabet sabit di bagian lehernya oleh Sandi (30) warga Dusun Sekar Mulyo RT02 W04, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Tersangka, tidak lain adalah keponakan korban dan peristiwa itu, berlangsung saat keduanya tengah mencari ramban. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas