Hukum & Kriminal
Pembacok Paman di Gucialit Lumajang Terancam 15 Tahun Penjara
Memontum Lumajang – Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, menggelar rilis peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi di wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang atau persisnya di Kebun Tebu Dusun Karang Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Senin (28/03/2022) kemarin. Dalam rilis di ruang Lobby Mapolres, Kapolres menjelaskan, bahwa terduga tersangka yang tidak lain adalah keponakan korban, telah berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman maksimal pasal itu adalah 15 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (29/03/2022) tadi.
Dalam rilis itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dalam peristiwa tersebut. Diantaranya, juga Sajam yang dipakai korban dan tersangka, sebelum peristiwa ‘duel’ berlangsung.
Baca juga :
- Sapa Masyarakat Desa Ranupani, Bunda Indah Siap Dorong Kelayakan Sarana dan Prasarana untuk Warga
- Mujibul Choir Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Lumajang Periode 2024-2027
- Dinkes P2KB Lumajang Fokuskan Kesehatan Anak-Anak dengan Ikuti Program BIAS
- 28 ASN Pemkab Lumajang Ikuti Seleksi Kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Peduli Kesehatan Masyarakat, Pemkab Lumajang Luncurkan Road Map Penanggulangan GAKI
Lantas, bagaimana dengan motif pembacokan ? Sayangnya dalam kesempatan itu, tidak terurai dengan jelas. Namun, beredar informasi, bahwa peristiwa itu dipicu masalah sengketa tanah.
“Permasalahan tersebut dipicu terkait dengan sengketa tanah warisan milik kakeknya, yang sejak lama belum ada penyelesaian, mas,” ungkap salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa mengguncang wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Seorang paman yang teridentifikasi bernama Matrum atau Siswanto (45) warga Dusun Darungan ll, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, dibuat tidak bernyawa akibat disabet sabit di bagian lehernya oleh Sandi (30) warga Dusun Sekar Mulyo RT02 W04, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Tersangka, tidak lain adalah keponakan korban dan peristiwa itu, berlangsung saat keduanya tengah mencari ramban. (adi/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah ke Musholla di Depan Rumah Mantan Bupati Lumajang Dilidik Polres
- Lumajang4 minggu
Temui Warga Yosowilangun, Bunda Indah Jelaskan Cara Realisasi Program Dana Dusun
- Lumajang4 minggu
Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Hukum & Kriminal3 minggu
Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Lumajang4 minggu
Dinilai Tebarkan Fitnah, Pendukung Bunda Indah-Mas Yudha Laporkan Pemilik Akun ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang3 minggu
Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Lumajang4 minggu
Angka Kemiskinan Alami Tren Penurunan, Pj Bupati Lumajang Beri Apresiasi Masyarakat dan OPD
- Lumajang3 minggu
Dekatkan Sejarah dan Budaya ke Generasi Muda, Museum Daerah Lumajang Ajak Jelajah Candi