Hukum & Kriminal
Pembacok Paman di Gucialit Lumajang Terancam 15 Tahun Penjara
Memontum Lumajang – Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, menggelar rilis peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi di wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang atau persisnya di Kebun Tebu Dusun Karang Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Senin (28/03/2022) kemarin. Dalam rilis di ruang Lobby Mapolres, Kapolres menjelaskan, bahwa terduga tersangka yang tidak lain adalah keponakan korban, telah berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Ancaman maksimal pasal itu adalah 15 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (29/03/2022) tadi.
Dalam rilis itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dalam peristiwa tersebut. Diantaranya, juga Sajam yang dipakai korban dan tersangka, sebelum peristiwa ‘duel’ berlangsung.
Baca juga :
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
- DPRD Lumajang Ingatkan Tim Sukses Pilkada Lumajang 2024 Turut Partisipasi Jaga Kondusifitas
- DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi
- Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
Lantas, bagaimana dengan motif pembacokan ? Sayangnya dalam kesempatan itu, tidak terurai dengan jelas. Namun, beredar informasi, bahwa peristiwa itu dipicu masalah sengketa tanah.
“Permasalahan tersebut dipicu terkait dengan sengketa tanah warisan milik kakeknya, yang sejak lama belum ada penyelesaian, mas,” ungkap salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diberitakan, peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa mengguncang wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Seorang paman yang teridentifikasi bernama Matrum atau Siswanto (45) warga Dusun Darungan ll, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, dibuat tidak bernyawa akibat disabet sabit di bagian lehernya oleh Sandi (30) warga Dusun Sekar Mulyo RT02 W04, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Tersangka, tidak lain adalah keponakan korban dan peristiwa itu, berlangsung saat keduanya tengah mencari ramban. (adi/sit)
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat