Hukum & Kriminal
Beraksi di Persawahan Lumajang, Tiga Pelaku Asal Randuagung dan Klakah Diberangus Polsek Tekung
Memontum Lumajang – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diberangus alias diciduk Polsek Tekung-Lumajang, Kamis (14/04/2022) lalu. Mereka masing-masing DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, AH (31) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah serta M (32) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Tekung, Iptu Ari Hartono, mengatakan bahwa ketiganya ditangkap karena diduga mencuri Vario Nopol N 4120 UC, milik Abdul Sayid (46) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada tanggal 8 April 2022. Motor Vario korban, hilangdi area persawahan Desa Karangbendo,” terangnya, Sabtu (16/04/2022) tadi.
Ditambahkan Kapolsek, kendaraan milik korban, sebelum hilang awalnya di parkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir. Setelah merasa aman, korban kemudian meninggalkan motornya, untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah. Hanya saja, saat korban hendak pulang, dirinya dibuat kaget karena motor miliknya telah raib.
Baca juga :
- Kampanye Akbar Bunda Indah – Mas Yudha di Stadion Semeru Lumajang Jadi Lautan Manusia
- Sapa Pecinta Sound Horeg Lumajang, Bunda Indah Terima Dukungan dan Sampaikan Komitmen Akselerasi
- Museum Daerah Lumajang Ambil Bagian di Pameran Temporer Koleksi Museum 2024
- Peringatan Jalan Sehat HUT Korpri, Plt Bupati Lumajang Ingatkan Semangat Kerja dan Kekompakan ASN
- Datangi Lokasi Banjir Dusun Banter, Cawabup Mas Yudha Disebut Tanggap dan Peduli Warga
“Korban saat itu sebenarnya sempat berusaha mengejar. Namun, korban kalau cepat dengan kawanan pelaku yang kabur dengan membawa motor korban. Berdasarkan laporan itulah, petugas lalu melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama DF di rumahnya. Dari pengakuan DF, petugas mengejar 2 pelaku lain yakni AH dan M. Keduanya kita tangkap saat berada di rumah temannya di Desa Kalidilem,” ungkap Iptu Ari.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. “Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban. Serta, satu unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y, yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat
- Lumajang3 minggu
Beralaskan Tikar, Bunda Indah Gelar Ngopi Bareng bersama Relawan
- Lumajang4 minggu
Pemkab Lumajang Minta Masyarakat Teliti dalam Penerimaan dan Penyebarluasan Informasi Pilkada
- Lumajang4 minggu
Tinjau Longsor di Jalan Desa Pundungsari, Pj Bupati Lumajang Minta Perbaikan Disegerakan