Hukum & Kriminal
Beraksi di Persawahan Lumajang, Tiga Pelaku Asal Randuagung dan Klakah Diberangus Polsek Tekung
Memontum Lumajang – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diberangus alias diciduk Polsek Tekung-Lumajang, Kamis (14/04/2022) lalu. Mereka masing-masing DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, AH (31) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah serta M (32) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Kapolsek Tekung, Iptu Ari Hartono, mengatakan bahwa ketiganya ditangkap karena diduga mencuri Vario Nopol N 4120 UC, milik Abdul Sayid (46) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada tanggal 8 April 2022. Motor Vario korban, hilangdi area persawahan Desa Karangbendo,” terangnya, Sabtu (16/04/2022) tadi.
Ditambahkan Kapolsek, kendaraan milik korban, sebelum hilang awalnya di parkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir. Setelah merasa aman, korban kemudian meninggalkan motornya, untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah. Hanya saja, saat korban hendak pulang, dirinya dibuat kaget karena motor miliknya telah raib.
Baca juga :
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
- DPRD Lumajang Ingatkan Tim Sukses Pilkada Lumajang 2024 Turut Partisipasi Jaga Kondusifitas
- DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi
- Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
“Korban saat itu sebenarnya sempat berusaha mengejar. Namun, korban kalau cepat dengan kawanan pelaku yang kabur dengan membawa motor korban. Berdasarkan laporan itulah, petugas lalu melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama DF di rumahnya. Dari pengakuan DF, petugas mengejar 2 pelaku lain yakni AH dan M. Keduanya kita tangkap saat berada di rumah temannya di Desa Kalidilem,” ungkap Iptu Ari.
Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. “Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban. Serta, satu unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y, yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (adi/gie)
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat