Hukum & Kriminal

Beraksi di Persawahan Lumajang, Tiga Pelaku Asal Randuagung dan Klakah Diberangus Polsek Tekung

Diterbitkan

-

Beraksi di Persawahan Lumajang, Tiga Pelaku Asal Randuagung dan Klakah Diberangus Polsek Tekung

Memontum Lumajang – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diberangus alias diciduk Polsek Tekung-Lumajang, Kamis (14/04/2022) lalu. Mereka masing-masing DF (27) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, AH (31) warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah serta M (32) warga Desa Tegalciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Tekung, Iptu Ari Hartono, mengatakan bahwa ketiganya ditangkap karena diduga mencuri Vario Nopol N 4120 UC, milik Abdul Sayid (46) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban pada tanggal 8 April 2022. Motor Vario korban, hilangdi area persawahan Desa Karangbendo,” terangnya, Sabtu (16/04/2022) tadi.

Ditambahkan Kapolsek, kendaraan milik korban, sebelum hilang awalnya di parkir di persawahan dalam kondisi terkunci stir. Setelah merasa aman, korban kemudian meninggalkan motornya, untuk bekerja menyiangi gulma atau rumput liar di sawah. Hanya saja, saat korban hendak pulang, dirinya dibuat kaget karena motor miliknya telah raib.

Baca juga :

Advertisement

“Korban saat itu sebenarnya sempat berusaha mengejar. Namun, korban kalau cepat dengan kawanan pelaku yang kabur dengan membawa motor korban. Berdasarkan laporan itulah, petugas lalu melakukan penyelidikan. Alhamdulillah,  berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama DF di rumahnya. Dari pengakuan DF, petugas mengejar 2 pelaku lain yakni AH dan M. Keduanya kita tangkap saat berada di rumah temannya di Desa Kalidilem,” ungkap Iptu Ari.

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara merusak kunci kontak kendaraan. “Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan motor Vario milik korban. Serta, satu unit kendaraan lain Yamaha Vixion dan sebuah kunci leter Y, yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas