Lumajang

DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi

Diterbitkan

-

Sekretaris Dewan DPRD Lumajang, Mahfud. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Pasca pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang periode 2024-2029, DPRD Kabupaten Lumajang pun menggelar rapat paripurna lanjutan dengan agenda penetapan Ketua Fraksi dan pimpinan DPRD Lumajang definitif, Selasa (17/09/2024) tadi. Gelaran pelaksanaan itu, dilakukan secara internal di ruang sidang paripurna DPRD Lumajang.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lumajang, Mahfud, menyampaikan bahwa dalam gelaran rapat paripurna kali ini digelar secara internal. Adapun agenda rapat, yaitu penetapan Ketua Fraksi dan Pimpinan DPRD Lumajang definitif.

“Hari ini DPRD Lumajang memiliki agenda rapat paripurna. Pertama, mengenai penatapan Ketua Fraksi. Kemudian kedua, penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang,” kata Mahfud.

Mengenai struktur pimpinan DPRD, dirinya menjelaskan bahwa dari empat partai politik (Parpol) yang berhak mengajukan satu nama untuk posisi pimpinan dewan, semua sudah mengajukan sesuai SE Mendagri tahun 2024. Meskipun, satu Parpol dari PDI-Perjuangan masih belum mengusulkan nama.

Advertisement

Baca juga :

“Dari empat Parpol yang berhak mengusulkan, sudah masuk tiga Parpol dan itu sudah memenuhi syarat sesuai SE Mendagri tahun 2024. Sementara satu Parpol, belum masuk yaitu dari PDI-Perjuangan. Namun, itu tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Adapun untuk nama-nama pimpinan dewan, Mahfud mengatakan, untuk posisi Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Oktaviani. Wakil Ketua 1, dari PKB yaitu Eko Agus Prayoga, Wakil Ketua 3, dari PPP yaitu Sudi. Sementara untuk Wakil Ketua 2, menjadi hak dari PDI-Perjuangan.

“Ketika nama dari PDI-Perjuangan nantinya sudah ada, maka akan langsung disusulkan ke Gubernur dan segera dilakukan penetapan,” paparnya.

Advertisement

Mahfud juga menjelaskan, dalam sebulan target semua harus tuntas untuk paripurna hingga penetapan pengambilan sumpah. Itu karena, sebelum diambil sumpah pimpinan definitif, maka itu tidak bisa membentuk AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas