Lumajang

50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir 

Diterbitkan

-

LANTIK: Proses pelantikan anggota DPRD Lumajang. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang terpilih untuk masa jabatan tahun 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, diambil sumpahnya di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Rabu (21/08/2024) tadi. Pelantikan ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/735/KPTS/011.2/2024 Tahun 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, Redite Ika Septina, juga dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD Kabupaten Lumajang, yakni Amin sebagai Ketua DPRD Lumajang Sementara dan Eko Adis Prayoga sebagai wakil. Sementara turut hadir dalam pelaksanaan itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni bersama Forkopimda Kabupaten Lumajang, Kepala OPD, perwakilan partai politik, Forkopimca dan Kepala Desa se-Kabupaten Lumajang serta anggota DPRD terpilih bersama keluarga.

Yang menarik dalam pelantikan itu, tidak semua anggota legislatif terpilih hadir. Namun, ada satu nama anggota tidak hadir dan diketahui karena masih menunggu masa jabatannya berakhir sebagai anggota DPRD RI.

Baca juga :

Advertisement

Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Lumajang, Mahfud, mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan sudah sesuai dengan surat dari Gubernur Jawa Timur. Dimana, ada total 50 anggota DPRD Lumajang, yang sudah turun SK-nya.

“Yang dilantik pada hari ini memang 49 anggota. Itu karena, satu orang atas nama Ibu Qumi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menyelesaikan tugasnya di DPR RI sampai akhir September,” terangnya.

Karenanya, ujar Mahfud, untuk satu anggota yang tidak dilantik dan diambil sumpahnya, maka untuk pelantikannya akan menyusul bersamaan dengan pelantikan pengambilan sumpah pimpinan DPRD Lumajang definitif. “Sehingga, nantinya akan ikut pelantikan menyusul atau bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan DPRD definitif,” tambahnya.

Masih menurut Mahfud, penetapan anggota DPRD berlaku setelah pengambilan sumpah dan janji. “Jadi, SK Gubernur tentang penetapan anggota DPR terpilih itu, berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah. Jadi walaupun SK-nya Agustus, kalau belum sumpah ya masih belum berlaku. Artinya, seperti penggajiannya nanti itu diberikan setelah pengucapan sumpah dan janji,” paparnya. (adi/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas