Hukum & Kriminal

Sekda Lumajang Diperiksa Polda hingga Dua Kali, Buntut Pemeriksaan Dana Bantuan Erupsi Semeru

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono. (memontum.com/adi)

Memontum Lumajang – Pemeriksaan dana bantuan bencana Erupsi Gunung Semeru, siapa sangka ternyata tidak hanya membuat Polda Jatim, harus memanggil atau mengklarifikasi kepada mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pun juga bernasib sama. Hal ini, sebagaimana disampaikannya saat dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (11/09/2024) tadi.

Dijelaskan Sekda Agus Triyono, bahwa dirinya dipanggil penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Jatim, sudah sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama, dipenuhinya pada Rabu (04/09/2024). Sementara pemanggilan ke dua, pada Senin (09/09/2024).

“Jadi, pada minggu kemarin atau tepatnya Rabu, 4 September 2024, saya dapat panggilan dari penyidik Polda Jatim. Pada waktu itu, saya dipanggil selaku Sekda sebagai ex officio Kepala BPBD Lumajang. Jadi, tugas dan peran saya yang saat itu sebagai Sekda selaku ex officio Kepala BPBD. Pemanggilan  kedua atau pada Senin (09/09/2024), saya dipanggil untuk melengkapi keterangan yang saya berikan di tanggal 4 September. Termasuk juga, mengkonfirmasi pihak-pihak saksi yang dipanggil. Itu dikonfirmasikan ke saya,” kata Sekda Agus.

Pemanggilan ini, ujarnya, dari berdasarkan surat itu, yakni karena adanya pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan atau indikasi penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru tahun 2021. Itu yang diadukan oleh masyarakat ke Baznas Kabupaten Malang. “Yang diadukan Baznas Kabupaten Lumajang,” jelasnya.

Advertisement

Ditambahkannya, bahwa sebelum dirinya dipanggil oleh penyidik Polda, itu sebelumnya sudah ada beberapa pejabat yang juga sudah dipanggil. Diantaranya, Kepala BPKD yaitu Sunyoto, Kepala BPBD menjabat pada waktu itu 2021, Indra Wibowo dan Kepala BPBD yang menjabat sekarang, Patria.

Baca juga :

“Jadi sebelum saya, itu sudah ada tiga pejabat. Baru keempat ini, itu baru saya yang diminta keterangan,” ujarnya.

Masih menurut Sekda Agus, selama dirinya dua kali dipanggil, itu di waktu yang sama juga terlihat staf Baznas Kabupaten Lumajang, yang sedang diklarifikasi. “Selama saya dua kali dipanggil itu, memang di ruangan itu ada pengurus Baznas dan staf Baznas yang juga diklarifikasi. Dari dua kali itu, kemudian saya tanya ke teman-teman Baznas atau pengurus Baznas, memang Baznas sudah dipanggil secara bergantian,” terangnya.

Disinggung mengenai agenda pemanggilan ulang, dirinya menjelaskan, bahwa penyidik menyampaikan agar dirinya bersedia jika mendapatkan panggilan ulang. Tujuannya, untuk melengkapi atau mengklarifikasi dari pihak-pihak yang sudah dipanggil.

Advertisement

Sekda Agus juga menjelaskan, bahwa dirinya saat dipanggil dalam klarifikasi pemanggilan kedua, juga diminta keterangan seputar Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di dalam rangka menganggarkan dana PTT untuk kegiatan mendesak dan darurat.

“Jadi, ada bantuan yang masuk ke kas daerah. Ada beberapa elemen masyarakat, ada beberapa Pemkot, Pemkab, Pemprov yang menyalurkan donasinya ke kas daerah,” ujarnya. (adi/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas