Hukum & Kriminal

Merangkap Jadi Pencuri Spesialis Mobil, Oknum PPPK di Lumajang Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

RILIS: Tersangka RD bersama dua rekannya yang diduga sebagai penadah. (ist)

Memontum Lumajang – Seorang pria berinisial RD (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang dan berstatus sebagai PPPK di Lumajang, harus ditangkap petugas Satreskrim Polres Lumajang. Penangkapan terhadap RD dilakukan, karena tersangka diduga merangkap sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan roda empat.

Saat ini, RD sudah dibekuk petugas di Mapolres Lumajang. Selain tersangka, petugas juga menangkap dua pelaku lain yang diduga sebagai penadah, yakni NH (35) asal Bondowoso dan S (55), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax, Rabu (24/07/2024) dini hari lalu. “Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur,” terangnya, Rabu (31/07/2024) tadi.

AKBP Zainur Rofik menjelaskan, awalnya korban memarkir mobilnya di halaman rumah, setelah dari bengkel sekitar pukul 21.00. “Namun sekitar pukul 01.30, istri korban terbangun dan melihat mobilnya sudah raib,” ungkapnya.

Advertisement

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

Baca juga :

“Kami awalnya menangkap RD di rumahnya. Tersangka ini seorang spesialis kasus pencurian mobil dan diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah itu, mobil yang dicurinya dijual kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23 juta,” kata Kapolres.

Setelah petugas melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lumajang.

Advertisement

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa tersangka RD telah beraksi di empat TKP berbeda. Diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung dan Sukosari Kecamatan Kunir. Selain itu RD juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali.

“Selain mengamankan tiga pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up Gran Max dan Avanza. Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah,” tambahnya.

Humas Polres Lumajang, Iptu Sugiarto, menambahkan bahwa RD memang berstatus sebagai PPPK di Lumajang. Dari data terakhir, tersangka tercatat pada sebuah lembaga pendidikan dasar. “Tersangka berstatus sebagai PPPK di SD Negeri,” ujarnya singkat. (adi/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas