Hukum & Kriminal
Pelaku Utama Pengeroyokan Disertai Pembacokan Dibekuk Polres Lumajang
Memontum Lumajang – Drama pelarian, MH (19), Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap petugas Polres Lumajang, saat berada di Alun-alun Barat Lumajang, Rabu (04/05/2022) lalu.
Sekedar diketahui, MH adalah terduga pelaku utama pembacokan Yolanda Gilang, warga asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Minggu (03/04/2022) lalu. Peristiwa itu, berawal dari kecemburuan pelaku karena melihat keakraban korban dengan Ainun, istri sirinya.
Pelaku sendiri, saat itu sempat memberitahu kepada korban bahwa Ainun adalah istri sirinya. Namun, korban tidak mengindahkan bahkan menganggap hubungan pelaku dengan Ainun, hanyalah sebatas teman.
“Dengan memakai ponsel Ainun, pelaku menghubungi korban. Dirinya pun kemudian menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang berada di Stadion Srikandi Tempeh. Pelaku pun bergegas mendatangi tempat di mana korban berada. Pelaku kemudian datang dengan membawa clurit,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, saat rilis di Lobi Mapolres Lumajang, Selasa (10/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Buka Gerakan Belanja Sayuran di Lahan Petani, Pj Bupati Lumajang Targetkan Peningkatan Harga Jual Sayur
- Dinsos Lumajang Bakal Gulirkan BLT DBHCHT untuk 5.685 Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau
- DPRD Lumajang Ingatkan Tim Sukses Pilkada Lumajang 2024 Turut Partisipasi Jaga Kondusifitas
- DPRD Lumajang Lakukan Penetapan Pimpinan Dewan dan Ketua Fraksi
- Jaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Pasar
Sesampainya di Stadion Srikandi, tambahnya, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa dia berada di Desa Sumberjati. “Sesampainya di TKP, tepatnya di warung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, pelaku bersama empat orang temannya menghentikan korban,” jelas Kapolres.
Saat bertemu, pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut. Namun tidak lama kemudian, tiba tiba pelaku memukul korban dan diikuti oleh teman teman pelaku lainnya. Karena kalap, pelaku pun membacok korban dengan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Akibatnya, korban langsung tersungkur karena sabetan celurit pelaku yang mengenai punggung dan tubuh. Salah satunya, juga luka bacok di sekitar bagian leher yang membuat korban menderita kelumpuhan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah AKBP Dewa. (hms/adi/gie)
- Lumajang4 minggu
Tingkatkan Literasi dan Inklusi, OJK Beri Edukasi Keuangan ke Pelajar SD di Lumajang
- Lumajang4 minggu
KPU Lumajang Sampaikan Jadwal untuk Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2024
- Lumajang3 minggu
Dikawal Ribuan Massa, Paslon Bunda Indah-Yudha Adji Kusuma Mendaftar ke KPU Lumajang
- Lumajang4 minggu
Sekda Agus Triyono Lantik Mustajib sebagai Kepala DPMPTSP Lumajang
- Lumajang4 minggu
50 Anggota DPRD Lumajang Dilantik, Satu Orang Anggota Tak Hadir
- Lumajang4 minggu
Audiensi bersama Pemenang Lomba Olimpiade Nasional, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Uang Pembinaan
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
- Lumajang4 minggu
Seminar Strategi Eliminasi TBC, Sekda Lumajang Minta Nakes Kian Proaktif Edukasi Masyarakat