Hukum & Kriminal
Pelaku Utama Pengeroyokan Disertai Pembacokan Dibekuk Polres Lumajang
Memontum Lumajang – Drama pelarian, MH (19), Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, akhirnya berakhir. Tersangka ditangkap petugas Polres Lumajang, saat berada di Alun-alun Barat Lumajang, Rabu (04/05/2022) lalu.
Sekedar diketahui, MH adalah terduga pelaku utama pembacokan Yolanda Gilang, warga asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Minggu (03/04/2022) lalu. Peristiwa itu, berawal dari kecemburuan pelaku karena melihat keakraban korban dengan Ainun, istri sirinya.
Pelaku sendiri, saat itu sempat memberitahu kepada korban bahwa Ainun adalah istri sirinya. Namun, korban tidak mengindahkan bahkan menganggap hubungan pelaku dengan Ainun, hanyalah sebatas teman.
“Dengan memakai ponsel Ainun, pelaku menghubungi korban. Dirinya pun kemudian menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang berada di Stadion Srikandi Tempeh. Pelaku pun bergegas mendatangi tempat di mana korban berada. Pelaku kemudian datang dengan membawa clurit,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, saat rilis di Lobi Mapolres Lumajang, Selasa (10/05/2022) tadi.
Baca juga :
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
- Perkuat Sistem Metrologi Legal Jadi Cara Lumajang Jaga Integritas dan Keberlanjutan Pasar Tradisional
Sesampainya di Stadion Srikandi, tambahnya, korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa dia berada di Desa Sumberjati. “Sesampainya di TKP, tepatnya di warung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, pelaku bersama empat orang temannya menghentikan korban,” jelas Kapolres.
Saat bertemu, pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut. Namun tidak lama kemudian, tiba tiba pelaku memukul korban dan diikuti oleh teman teman pelaku lainnya. Karena kalap, pelaku pun membacok korban dengan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Akibatnya, korban langsung tersungkur karena sabetan celurit pelaku yang mengenai punggung dan tubuh. Salah satunya, juga luka bacok di sekitar bagian leher yang membuat korban menderita kelumpuhan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tambah AKBP Dewa. (hms/adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang4 minggu
Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Ungkap Peran Penting Masyarakat Usai Edukasi Cukai