Hukum & Kriminal
Aniaya Anak Kandung, Seorang Bapak di Lumajang Terancam Lima Tahun Penjara
Memontum Lumajang – Kepolisian Resort Lumajang menangkap AL (40) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Terduga tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa AL ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap MWS (6), anak kandungnya. “Pelaku kita amankan saat mendampingi korban yang sedang di rumah sakit dr Hariyoto Lumajang,” Kata Kapolres, Senin (12/12/2022) tadi.
Menurut AKBP Dewa, kasus dugaan penganiayaan orang tua terhadap anak, ini terungkap dari paman korban. “Pamannya yang mengasuh sejak bayi. Ketika pamannya tanya, pelaku mengatakan bahwa MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun saat dicek, ternyata sang paman tidak menemukan korban. Kemudian bersama perangkat desa, mendatangi rumah pelaku dan mendapatkan korban MWS ini mengalami luka-luka dan lebam di beberapa bagian tubuhnya,” tegas AKBP Dewa.
Baca juga:
- Mantan Wabup sekaligus Ketua DPC Gerindra Lumajang Kembalikan Formulir Cabup di Kantor DPC Demokrat
- Ketua Pemuda Pancasila Lumajang Maju melalui DPC PDI-Perjuangan untuk Pilkada Lumajang 2024
- Pj Bupati Lumajang Tekankan Pentingnya Perencanaan Peningkatan Nilai SAKIP
- Wartawan di Lumajang Turun Jalan Gelar Aksi Penolakan RUU Penyiaran
- Sikapi Study Tour, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Tegaskan Jika Ada Larangan Harus Dipatuhi
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang itu menyatakan, bahwa usai ditemukan, MWS langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami beberapa luka ditubuhnya. “Ada luka lebam, memar dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas. Diduga akibat disiram air panas. Dari pengakuan tersangka, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal,” ujarnya.
AKBP Dewa menyampaikan, pihaknya masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan ibu kandung korban atau istri tersangka dalam kasus ini. Diduga pelaku tega melakukan penganiyaan karena temperemen. Dia tidak tahu keseharian korban karena ditinggal merantau ke Bali.
“Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali. Unsur kedekatan dengan anak kurang, sehingga mungkin bapaknya temperamen. Kita juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (adi/gie)
- Lumajang4 minggu
Respon Gedung Unej di Klakah, DPRD Lumajang Jadwalkan Panggil Eksekutif dan Universitas
- Lumajang7 hari
Wakil Ketua DPRD Fraksi PPP Apresiasi Keberanian Warga Sampaikan Dugaan Penyalahgunaan SKAB Pasir
- Hukum & Kriminal4 minggu
Respon Pemberitaan Buntut Pengusiran Wartawan, Hisbullah Huda & Patners Kirimkan Hak Jawab
- Lumajang4 minggu
Dorong Pembaharuan Peraturan untuk Geliatkan Ekonomi Lokal, DPRD Lumajang Paripurna Perubahan Perda
- Lumajang3 minggu
Maksimal Fungsi CCTV, DPRD Lumajang Dorong Warga Diberi Kemudahan Akses Link
- Lumajang4 minggu
Hari Kesiapsiagaan Bencana, Pj Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Berperan Aktif Jaga Lingkungan
- Lumajang1 minggu
Ketua DPRD Lumajang Tegaskan Penyalahgunaan SKAB Pasir Harus Jadi Atensi
- Lumajang3 minggu
Paripurna DPRD, Fraksi PPP Lumajang Soroti Penegakan Hukum Penanganan Tambang Pasir