Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Kandung, Seorang Bapak di Lumajang Terancam Lima Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Aniaya Anak Kandung, Seorang Bapak di Lumajang Terancam Lima Tahun Penjara

Memontum Lumajang – Kepolisian Resort Lumajang menangkap AL (40) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Terduga tersangka ditangkap petugas, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa AL ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap MWS (6), anak kandungnya. “Pelaku kita amankan saat mendampingi korban yang sedang di rumah sakit dr Hariyoto Lumajang,” Kata Kapolres, Senin (12/12/2022) tadi.

Menurut AKBP Dewa, kasus dugaan penganiayaan orang tua terhadap anak, ini terungkap dari paman korban. “Pamannya yang mengasuh sejak bayi. Ketika pamannya tanya, pelaku mengatakan bahwa MWS sedang dititipkan kepada gurunya. Namun saat dicek, ternyata sang paman tidak menemukan korban. Kemudian bersama perangkat desa, mendatangi rumah pelaku dan mendapatkan korban MWS ini mengalami luka-luka dan lebam di beberapa bagian tubuhnya,” tegas AKBP Dewa.

Baca juga:

Advertisement

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang itu menyatakan, bahwa usai ditemukan, MWS langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami beberapa luka ditubuhnya. “Ada luka lebam, memar dan tubuh korban melepuh dengan sebagian kulit terkelupas. Diduga akibat disiram air panas. Dari pengakuan tersangka, luka pada punggung korban karena salah pengobatan saat korban mengalami gatal-gatal,” ujarnya.

AKBP Dewa menyampaikan, pihaknya masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan ibu kandung korban atau istri tersangka dalam kasus ini. Diduga pelaku tega melakukan penganiyaan karena temperemen. Dia tidak tahu keseharian korban karena ditinggal merantau ke Bali.

“Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali. Unsur kedekatan dengan anak kurang, sehingga mungkin bapaknya temperamen. Kita juga mendapatkan sejumlah foto korban yang mengalami luka-luka yang diduga sengaja diabadikan oleh orang tuanya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya. (adi/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas