Lumajang
KPU Lumajang Tetapkan Daerah Pemilihan Lumajang Jadi Tujuh
Memontum Lumajang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Lumajang menjadi tujuh Dapil, dari sebelumnya hanya sebanyak lima Dapil. Penetapan ini, disampaikan Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita, dalam kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Lumajang, Kamis (16/02/2023) tadi.
“Daerah pemilihan ditetapkan melalui berbagai kajian yang menjadi dasar. Urusan daerah pemilihan, kami di KPU Daerah hanya mempunyai kewenangan uji publik. Hasilnya, ditetapkan berdasarkan tiga opsi, hasil produk uji publik ini kita sampaikan ke KPU RI,” ungkap Ketua KPU Lumajang.
Yuyun mengungkapkan, bahwa adapun Dapil yang ditetapkan diantaranya, Lumajang 1 mencakup Kecamatan Lumajang, Sukodono dan Sumbersuko dengan alokasi 8 kursi. Lumajang 2 mencakup Kunir, Yosowilangun dan Tekung dengan 7 kursi. Lumajang 3 mencakup Kecamatan Pasirian dan Tempeh dengan alokasi 8 kursi.
Baca juga :
- Pastikan Kondisi Warga Aman dan Sehat, Pj Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Banjir di Dusun Banter
- Menuju Pilkada Lumajang, Ini Kata Kyai: Saatnya Pilih Pemimpin Peduli dan Membawa Solusi
- Buka Forum Koordinasi SPBE, Pj Bupati Lumajang Dorong Akselerasi Pemerintahan Digital
- Pj Bupati Lumajang Terima Lencana Hasta Brata Surya Majapahit Kategori Emas
- Bunda Indah-Mas Yudha Tampil Ciamik di Momen Debat Publik Kedua Pilkada Lumajang
Kemudian, Lumajang 4 mencakup Tempursari, Pronojiwo dan Candipuro dengan alokasi 6 kursi. Lumajang 5 mencakup Kecamatan Pasrujambe, Senduro, Gucialit dan Padang dengan 7 kursi. Lumajang 6 mencakup Kecamatan Kedungjajang, Klakah dan Ranuyoso dengan alokasi 7 kursi. Dan Lumajang 7 mencakup Rowokangkung, Jatiroto dan Randuagung dengan alokasi 7 kursi.
“Ini adalah keputusan konkret dan tidak ngawur. Artinya, ada kajian yang matang sehingga Lumajang ditetapkan tujuh daerah pemilihan,” terangnya.
Yuyun menambahkan, bahwa KPU RI menetapkan tujuh daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi dengan mempertimbangkan berbagai kajian. “Contoh ada ketimpangan misal di daerah satu ada 12 jatah kursi dan di Dapil lain cuma 7, ketimpangan itulah yang menjadi salah satu kajian yang menjadikan ditetapkannya menjadi 7 Dapil,” imbuhnya. (kom/adi/gie)
- Lumajang1 minggu
Sound Horeg bersama Denny Caknan Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Paslon Bunda Indah – Mas Yudha
- Lumajang4 minggu
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkab Lumajang Terima Dukungan Advokasi Perwakilan Unicef
- Lumajang4 minggu
21 Kecamatan Jadi Sebaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Sita 118 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Lumajang4 minggu
Penataan Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang Kedepankan Infrastruktur Ramah Lingkungan
- Lumajang4 minggu
Ini Alasan Kenapa Kalangan Milenial Harus Pilih Bunda Indah dan Mas Yudha di Pilkada Lumajang
- Lumajang3 minggu
Diduga Lakukan Pelanggaran, Cabup Petahana-Thoriqul Haq Dilaporkan ke Bawaslu Lumajang
- Lumajang4 minggu
Pj Bupati Lumajang Ajak Calon Guru Penggerak Berinovasi sebagai Pelopor Pembelajaran
- Lumajang3 minggu
Datangi Peserta SKD Bagi CPNS, Pj Bupati Lumajang Beri Motivasi dan Semangat